Abadinews.id, TULUNGAGUNG - Pada Hari Sabtu 14 Mei 2022 Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dipimpin oleh IPDA Zico Bintang Yanottama S.Tr.K melaksanakan penangkapan terduga pelaku pengedar uang palsu (UPAL) yang meresahkan masyarakat.
Dari hasil penangkapan itu dapat diamankan Dua pelaku K, Pria yang beralamatkan Kelurahan Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan dan FS, Pria, yang beralamatkan Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Baca juga: Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Curas di Aurigamart
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan pada hari Jum'at tanggal 13 Mei 2022, sekira jam 21.00 WIB Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung mendapati Informasi dari Masyarakat adanya Peredaran Uang Palsu di Wilayah Tulungagung.
“Dari hasil pengembangan, Petugas mencurigai Seseorang (pelaku inisial K) yang sedang berada di Terminal Gayatri Tulungagung kemudian dilakukan penggeledahan barang bawaan dan didapati sebendel Uang dengan pecahan Rp. 100.000,- yang dibungkus kresek dan setelah dilakukan pengecekan lanjutan. Ternyata Bendelan Uang tersebut PALSU dengan Jumlah Total Rp. 9.400.000,- sudah siap Edar,” tutur Iptu Anshori, Minggu (15/05).
Pelaku K dilakukan intrograsi, kemudian Petugas melakukan pengembangan di Kota Malang dan di Back Up Oleh UNIT 1 Ranmor Polres Malang Kota berhasil mengamankan Pelaku FS, dirumahnya Di wilayah Kecamatan Blimbing berikut Barang Bukti 447 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- dengan Total Rp. 44.700.000,-
“Di ketahui, Pelaku FS merupakan Residivis 2 kali dalam perkara yang sama di Wilayah Hukum Polres Malang Kota,” jelasnya.
Baca juga: Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Pencuri Tembakau dan Mobil
Kasi Humas mengungkapkan Pelaku FS melakukan Tindak Pidana tersebut dengan cara memesan Uang Palsu kepada Temannya yang ada di Jakarta dan dikirim melalui jasa Pengiriman Paket.
“Setelah barang diterima Pelaku akan membagi peran untuk mengedarkan barang Upal tersebut dengan Menjual kepada Peminat dengan Perbandingan 1 banding 2 di berbagai peminat diwilayah Jawa Timur,” terangnya.
Dari hasil pengungkapan tersbut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 447 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000.-, 1 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 50.000.-, 2 lembar Uang asli dengan pecahan Rp. 100.000.- dengan EMISI tahun 1999, 1 buah lampu Ultraviolet, 1 Unit Sepeda motor, 2 lembar kertas ukuran A4, 1 lembar sample uang palsu pecahan Rp. 100.000,- yang belum di potong dan 1 buah Handphone Merk Oppo Reno 5 warna Hitam.
Baca juga: Polres Tulungagung Ungkap 35 Kasus Kejahatan dan Tangkap 38 Tersangka
“Kedua Pelaku kemudian di amankan ke Polres Tulungagung guna Penyidikan Lebih Lanjut,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU RI no. 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang, pungkasnya.(AD1)
Editor : hadi