Abadinews.id, Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap AN (36) warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung yang diduga melakukan pencurian tembakau dan sebuah mobil.
Tersangka melakukan aksinya di dua lokasi yang berbeda, di Kecamatan Pakel dan Kecamatan Campurdarat.
Baca Juga: Polres Tulungagung Ungkap 35 Kasus Kejahatan dan Tangkap 38 Tersangka
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., mengatakan, pencurian pertama terjadi pada Selasa (30/07) di rumah Abdul Rohman (43) di Desa Gesikan Kecamatan Pakel.
Menurut Kapolres Tulungagung, awalnya tersangka mencari sasaran dengan cara keliling mengendarai sepeda motor.
Saat itu Tersangka melihat mobil Abdul Rohman (korban), warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung yang berisi tembakau.
"Mobil korban yang terparkir ini kuncinya masih tertancap, jadi dengan mudah tersangka membawa kabur," tutur AKBP Muhammad Taat, Senin (12/08).
Atas hilangnya mobil Daihatsu Grandmax N 8473 BC beserta tembakau senilai kurang lebih Rp. 20 juta yang ada di dalam mobil tersebut, korban melaporkan ke Polisi.
"Setelah dilakukan penyelidikan keesok harinya Mobil korban di temukan petugas terparkir di halaman Masjid Joglo masuk Ds. Semarum, Kec. Durenan Kab. Trenggalek dengan kondisi kunci telah hilang," jelas Kapolres Tulungagung.
Lalu AN kembali beraksi, mencuri tembakau di rumah Sumini (59), warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat pada Sabtu (03/08) pukul 01.00 WIB.
"Tersangka melakukan aksinya kembali mencuri tembaku senilai Rp. 400.000 menggunakan sepeda motor yang dilengkapi srandul," terang AKBP Taat.
Saat tersangka menjual ke salah satu teman korban, akhirnya terungkap bahwa barang yang dijual adalah hasil curian.
Baca Juga: Polres Tulungagung Bekuk 10 Tersangka Kasus Judi Online dan Salah Seorang Selebgram
"Saksi yang membeli tembakau tersebut mencurigai bahwa yang dibelinya tersebut adalah tembakau milik korban Sumini," kata AKBP Taat.
Merasa curiga akhirnya saksi menghubungi Sumini dan ternyata benar jika tembakau yang dijual AN adalah tembakau miliknya yang hilang.
Sumini kemudian melapor ke Polsek Campurdarat, yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung.
"Akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya, pada Selasa 6 Agustus,” tegas AKBP Taat.
Dengan kejadian ini, Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk berhati hati saat meninggalkan kendaraan jangan lupa mengunci dan mencabut kuncinya.
Baca Juga: Tim Satgas Pangan Polres Tulungagung Cek Bapokting, Harga Beras Berangsur Turun
Kini tersangka AN dan barang bukti tembakau kering dan mobil Daihatsu Grandmax milik Rohman diamankan di Mapolres Tulungagung.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun pidana penjara.
"Kami masih mengembangkan perkara ini, karena mungkin ada korban lain dan jika ada masyarakat yang pernah kehilangan tembakau, silakan melapor ke Polres Tulungagung ke nomor 0812 4567 2005,” tandas AKBP Taat.
Abdul Rohman Sebagai korban datang saat konferensi pers mengucapkan terimakasih kepada Polisi yang telah mengungkap kejadian pencurian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung yang dengan cepat berhasil menangkap Pelaku dan menemukan mobil saya,” pungkasnya. (4U)
Editor : hadi