Dua Pelaku Penyelundup Satwa Ilegal Digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

abadinews.id
Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Dua pelaku penyelundupan satwa ilegal dari Banjarmasin Kalimantan Timur (Kaltim) ke Surabaya, digagalkan petugas gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (04/04).

Polisi menangkap 2 pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka, sopir truck EF (29) warga Gresik dan DS (34) warga Tulungagung Jawa Timur.

Baca juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Arief mengatakan, Minggu (27/03) sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapat informasi adanya pengiriman puluhan ekor satwa ilegal diangkut menggunakan truck Fuso di kapal KM Dharma Rucita I saat sandar di Pelabuhan Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Saat itu, Senin (28/03) sekira pukul 01.00 WIB, penyelidikan kita lakukan di kapal KM Dharma Rucita I bersama petugas Karantina Hewan Surabaya,” tutur Iptu Arief di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling

Saat dilakukan penggeladahan dalam truck Fuso ditemukan barang bukti 44 ekor burung Murai Batu, 300 ekor burung Kolibri, 2 ekor burung Cicilan, 9 ekor burung Kapas Tembak, 60 ekor burung Cucak Ijo, 1 Hp merek Oppo, 1 unit truk Fuso merk HINO nopol B9482TJ, STNK dan kunci. Selain itu masih ada 1 buah Handphone merk Oppo warna Biru Hitam, 50 ekor burung Murai Batu, 15 ekor burung Tledekan, 50 ekor burung Srindit, 84 ekor burung Cucak Hijau, 20 ekor burung Kacer, 10 ekor burung Glatik, 5 ekor burung Beo serta 20 ekor burung Ciblek.

Setelah itu para pelaku dibawa ke Polres Tanjung Perak Surabaya untuk menjalani proses lebih lanjut.

Baca juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT

“Puluhan satwa yang dilindungi diserahkan ke petugas Karantina Hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan,” terang Arief.

Kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UURI no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya dan pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU no. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan ikan dan tumbuhan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, denda Rp. 100 juta dan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 2 Milyar.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru