Abadinews.id, Kota Blitar - Upaya mewujudkan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, perang terhadap Narkoba terus digaungkan pihak Kepolisian termasuk Polres Blitar Kota Polda Jatim.
Satresnarkoba Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Bekuk Pelaku Begal Modus Kempes Ban
Dari penangkapan itu Polisi juga menyita barang bukti 14,8 gram Sabu dan 6458 butir pil dobel L.
Kedua pelaku, yaitu TH (40) warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dan MN (27) warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan, pengungkapan kasus peredaran Narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka TH.
"Dari tangan TH, Polisi menyita barang bukti 5,25 gram Sabu dan 500 butir pil dobel L," tutur Kompol I Gede Suartika dalam konferensi pers, Senin (25/11).
Kompol Gede menambahkan, semula Polisi menerima laporan dari warga sekitar di wilayah Kec. Ponggok atas beredarnya Sabu juga pil dobel L.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, dan berhasil menangkap TH warga Desa Bacem Kec. Ponggok, Kab Blitar.
Dari penangkapan TH, kasus dikembangkan dan ditangkaplah MN, warga Kediri.
MN merupakan pemasok Sabu dan pil dobel L kepada TH.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Narkoba, Sita Okerbaya dan Tangkap Tersangka
Polisi menemukan barang bukti 9,55 gram Sabu dan 6 ribu butir pil dobel L dari rumah MN.
"Tersangka MN ini yang memasok Narkoba kepada TH," jelas Kompol Gede.
MN mengaku sudah 4 tahun menjadi pengedar Sabu dan pil dobel L dan mendapatkan Narkoba dari kenalannya lewat media sosial.
Tersangka MN memesan Sabu kepada kenalannya dengan sistem ranjau.
Sekali transaksi, biasanya MN memesan sekitar 10 gram Sabu dari kenalannya. Kami masih mengembangkan lagi kasus ini," terangnya.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Sempat Resahkan Warga
Untuk jumlah semua barang bukti dari tangan dua tersangka pengedar Sabu dan pil dobel L, seluruhnya untuk Sabu seberat 14,8 Gram dan pil dobel L sebanyak 6458 Butir.
"Polres Blitar Kota akan terus mengembangan kasus ini," tegas Kompol Gede.
Atas perbuatan kedua tersangka, Polisi menjerat dengan pasal 114 ayat (2) UURI No 35/2009, tentang Narkotika, dan UU tentang kesehatan dalam pasal 435 UURI No. 75/2003, dan pasal 436 ayat 2 UURI No. 17/2023.
"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.(4U)
Editor : Hadi