Penyebar Video Hoax Soal Vaksin Covid-19 Berakhir di Bui

abadinews.id
Kapolres Sumenep AKBP Rahman saat memberikan keterangan

Sumenep, Abadinews.id - Beredarnya sebuah video Hoaks yang terposting di beberapa media sosial sangat meresahkan masyarakat, Senin (12/07/21).

Pasalnya, dalam video tersebut menerangkan bahwa Almarhumah Seniwati, warga Dusun Benusan RT 02/03 Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura yang berusia (43) menjadi korban Vaksin Sinovac hingga menemui ajalnya.

Baca juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023

Dalam Video itu pula, Sebuah Ambulance dari Puskesmas Gapura mengantarkan jenazah wanita kelahiran (43) yang silam itu ke Desa Karangbudi.

Video berdurasi 42 detik tersebut terposting ke beberapa media sosial dan diperankan oleh Muksi yang beralamat Dusun Benusan RT 03/03 Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa video Hoaks yang di buat oleh seorang warga Desa Karangbudi bernama Muksi tersebut adalah bohong dan Hoaks.

"Video tersebut murni adalah sebuah kebohongan dan Hoaks, maka dari itu kami lakukan penahanan kepada terduga karena dia menjadi penyebab keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong," tutur Rahman Wijaya.

Sehingga, kata Rahman Wijaya Jika berita Hoaks itu dibiarkan maka akan banyak masyarakat yang pikiran dan hatinya teracuni oleh berita dan video itu.

"Jika Video itu dibiarkan menyebar terus menerus untuk meracuni masyarakat, maka sudah bisa dipastikan akan mengundang keresahan dan ketakutan masyarakat. Seolah- olah itu adalah video kebenaran bahkan masyarakat pasti akan menyalahkan pemerintah, padahal faktanya dia tidak pernah melakukan Vaksinasi," jelasnya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling

Lebih tegas Kapolres Sumenep menandaskan bahwa keluarga Almarhum sendiri menyatakan video yang memberitakan keluarganya itu tidaklah benar dan dinyatakan Hoaks.

"Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 pukul 15.45 WIB pihak keluarga korban Almarhum Seniwati mengklarifikasi dan menyatakan bahwa Video tersebut tidak benar," terangnya.

Kapolres pun menyampaikan hal yang sebenarnya beserta kronologinya.

"Alm Ibu Seniwati tersebut sebelumnya punya riwayat Sakit Tipus dan Kolesterol. Namun pada hari Jumat pada 09 Juli 2021 tepatnya pada pukul 18.30 masuk ke Puskesmas dengan keluhan badan panas. Setelah di Cek oleh piket Puskesmas lalu di suruh masuk kamar, dan rencananya mau di rujuk ke RSUD Moh. Anwar Sumenep sembari menunggu Tempat/ruangan yang kosong," tegas Kapolres Sumenep menerangkan Kronologi yang sebenarnya.

Baca juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT

Setelah itu, Lanjut Kapolres Sumenep, Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 pada pukul 08.30 WIB Ibu Seniwati dinyatakan meninggal Dunia.

"Rencana mau di Rujuk ke RSUD Sumenep, Namun Allah SWT berkata lain sehingga Almarhum Seniwati meninggal di Puskesmas," tandasnya.

Saat ini, pembuat video dan penyebar video hoaks bernama Muksi tersebut telah dilakukan penahanan sejak hari Minggu tanggal 11-7-2021.

"Penerapan pasal yakni Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara," pungkas Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya S.I.K., S.H., M.H. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru