Sumut - Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provisi (UMP) Sumut 2020 sebesar Rp 2.499.423,06, dan terjadi kenaikan sebanyak 8,51 persen atau sebesar Rp 196.019,63. Dibandingkan dengan UMP tahun 2019 sebesar Rp. 2.303.403,43, dan penetapan ini telah dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi, seperti yang disampaikan oleh Harianto butar butar kepala dinas Tenaga Kerja Sumut pada Jum’at (1/11/2019).
Dalam penuturannya Harianto menerangkan bahwa Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 senilai Rp 2.499.423,06. " Gubernur sudah menetapkan UMP Sumut tahun 2020 dan diumumkan hari ini Penetapan ini berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang,"
Baca juga: Sikap Ketua Umum PJI Atas Pembunuhan Wartawan Sumut
Surat penetapan UMP Sumut tertuang dalam SK Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatra Utara tertanggal 1 November 2019. lebih jauh Harianto menjelaskan, penetapan UMP Provinsi Sumut 2020 dilakukan setelah Dewan Pengupahan Provinsi Sumut menggelar rapat pada 21 Oktober 2019 dan 23 Oktober 2019 yang berhasil menyepakati kenaikan UMP Sumut 2020 sebesar 8,51 persen atau menjadi Rp 2.499.423,06.
"Hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumut diajukan kepada Gubernur SUmut untuk ditetapkan menjadi UMP Sumut 2020. Sesuai dengan PP 78,” ujarnya
Dalam SK Gubernur Sumut itu disebutkan bahwa UMP Sumut 2020, merupakan upah minimum terendah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun.
Maka bagi Kabupaten/kota yang ingin metapkan UMK harus mengambil pedoman Dalam PP 78 tahun 2015, juga memerhatikan Surat Edaran Gubernur Nomor 561/10838/2019 tentang Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2019 dan Persiapan Penetapan UMK 2020 tertanggal 21 Oktober 2019 Kemudian besaran UMK 2020 juga harus melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota."Dengan demikian maka seluruh Kabupaten/Kota dalam menentukan besaran UMK 2020. Harus mengacu pada besaran UMP Provinsi Sumut 2020 tidak boleh di bawah UMP Sumut 2020," jelasnya.
Editor : Redaksi