JAKARTA, Abadinews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri bersinergi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten, Selasa (11/05/21).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penangkapan Bupati Nganjuk ini merupakan wujud sinergitas pertama kalinya KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Baca juga: Bertemu Ketua KPK, LaNyalla Singgung Presidential Threshold 20 Persen
"Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," tutur Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta.
Argo menjelaskan, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.
Baca juga: Polemik Pegawai KPK Tak Lolos TWK: Dimas Prayoga-Korpus BEM Nusantara
"Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi," jelas jenderal bintang dua itu.
Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/05). Turut disita sejumlah uang.
Baca juga: Korpus DEMA: Pemerintah Harus Tegakkan Hukum, Dorong Persoalan KPK
Selain Bupati, Ada 6 orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin. (AD1)
Editor : hadi