Surabaya, Abadinews.id - Polemik TWK terus berlanjut hingga saat ini tak kunjung selesai. Sedangkan Mahkamah Konstisusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Sabtu (25/09/21).
Dewan Eksekutif Mahasiswa komentari soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Korpus DEMA PTKIN Se-Indonesia mengajak semua elemen masyarakat patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gandeng Damkar Siram Lahan Jagung Ketahanan Pangan
“Mengajak semua pihak berpedoman pada putusan MK yang bersifat final and binding," jelas Onky.
Baca Juga: Soroti Profesionalisme Media, Edi Macan Bantah Tuduhan Terkait Isu "Tangkap Lepas" Kasat Narkoba
Lebih lanjut Onky menjelaskan bahwa penagasan dan gerakan harus dilakukan namun sebagai Warga Negara kita juga harus taat pada produk hukum yang berlaku.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Bantah Isu Tangkap Lepas Dua Tersangka Narkoba dan Tuduhan Rp70 Juta
"Meluruskan perihal isu gerakan aksi yang akan dilakukan Mahasiswa harus dilakukan dengan kajian aspek hukum yang matang karena kita sebagai warga Nagara juga harus patuh terhadap putusan Hukum serta memperhatikan aspek ancaman ditengah pandemi agar menghindari kerumunan terjadi," pungkas Onky. (Bejo)
Editor : hadi