Skandal Akses Jalan Aparna Terkuak, MAKI Jatim Siap Turun Aksi Bersama Yayasan Dharma

Reporter : Dani

abadinews.id, Surabaya — Polemik pembangunan Apartemen Sederhana (Aparna) Siwalankerto milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mencuat. Proyek yang dibangun oleh Dinas PUPR Cipta Karya Pemprov Jatim tersebut diduga menyisakan persoalan serius, khususnya terkait legalitas akses jalan menuju lokasi apartemen.

 

Baca juga: MAKI Jatim Tegaskan Komitmen Kawal Keadilan Buruh di Peringatan Hari Buruh 2026

Berdasarkan data yang diterima oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, akses jalan menuju Apartemen Aparna Siwalankerto ternyata merupakan milik Yayasan Dharma Provinsi Jawa Timur yang beralamat di Jalan Bulak Banteng Surapati 5B Nomor 37 Surabaya.

 

Koordinator bidang hukum MAKI Jatim mengungkapkan telah menerima salinan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait kepemilikan lahan akses jalan tersebut. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa lahan akses telah diimbrengkan ke PT JGU, BUMD Jawa Timur, namun secara legal tetap dimiliki oleh Yayasan Dharma.

 

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap proses perizinan pembangunan Aparna Siwalankerto. Seharusnya, sebelum pembangunan dilakukan, seluruh dokumen perizinan seperti IMB, kajian drainase, AMDAL, amdalalin, serta dokumen UKL/UPL telah diselesaikan sebagai syarat penerbitan site plan.

 

Namun, fakta bahwa akses jalan belum dibebaskan oleh Dinas PUPR Cipta Karya Jatim memunculkan dugaan bahwa site plan pembangunan tersebut bermasalah.

 

Pihak MAKI Jatim juga telah melakukan klarifikasi kepada Yayasan Dharma terkait kemungkinan adanya perjanjian sewa lahan. Wakil Ketua Umum III Yayasan Dharma, Hafidz Ashari, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima pembayaran sewa lahan akses jalan tersebut.

 

> “Sempat ada informasi terkait pembayaran sebesar Rp10,5 miliar dari Dinas PUPR Cipta Karya. Namun, pembayaran tersebut diduga diberikan kepada oknum yang tidak memiliki keterkaitan dengan Yayasan Dharma,” ujar Hafidz.

 

Ia juga menunjukkan bukti laporan keuangan yayasan yang tidak mencatat adanya pemasukan dari sewa lahan akses jalan menuju Aparna Siwalankerto.

Baca juga: MAKI Jatim Terima Banyak Aduan Dugaan Korupsi di Jember Selatan, Kades dan Kasus Kepanjen Diselidiki

 

Hafidz menegaskan bahwa Yayasan Dharma siap bekerja sama dengan MAKI Jatim untuk menindaklanjuti persoalan ini, termasuk dugaan penggunaan akses jalan tanpa izin oleh pemerintah daerah.

 

Ketua MAKI Jatim, Heru, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Yayasan Dharma. Selain itu, MAKI juga akan membuka kembali dokumen site plan awal pembangunan Aparna Siwalankerto, khususnya terkait dokumen amdalalin yang diduga bermasalah.

 

> “Kami segera membentuk tim koordinasi bersama Yayasan Dharma dan siap melakukan aksi blokade akses jalan menuju Aparna Siwalankerto. Selain itu, kami juga akan mendorong pemberlakuan status quo,” tegas Heru.

 

Ia menjelaskan bahwa penerapan status quo berpotensi berdampak pada penghuni apartemen, yang kemungkinan harus mengosongkan sementara hunian hingga status hukum akses jalan dinyatakan jelas dan tuntas.

Baca juga: Pembangunan KDMP di Pasar Sentir Jember Picu Penggusuran 5 Keluarga,MAKI Jatim Siapkan Gugatan Hukum

 

Lebih lanjut, MAKI Jatim bersama Yayasan Dharma berencana melakukan langkah lanjutan dengan mendatangi Dinas PUPR Cipta Karya Pemprov Jatim, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, hingga Gubernur Jawa Timur guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.

 

Tak hanya itu, MAKI juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Jawa Timur untuk membuka dokumen amdalalin awal guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pembangunan.

 

 “Semua harus diungkap secara transparan agar jelas siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran pembangunan Aparna Siwalankerto,” pungkas Heru.

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru