MAKI Jatim Siap Ajukan Gugatan PTUN Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi dalam Proses Mutasi Pejabat 

Reporter : Dani

Surabaya,abadinews.id — Bidang Hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan kesiapan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses mutasi pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang diduga sarat praktik suap dan gratifikasi.

Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya polemik pasca pelaksanaan mutasi yang bertepatan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Ponorogo dan Sekretaris Daerah pada 6 November 2025.

Baca juga: MAKI Jatim Terima Banyak Aduan Dugaan Korupsi di Jember Selatan, Kades dan Kasus Kepanjen Diselidiki

Berdasarkan penelusuran Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, diperoleh sejumlah keterangan valid yang menguatkan dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi dalam proses mutasi tersebut. Sejumlah temuan menunjukkan bahwa:

 

Proses mutasi tidak dilaksanakan melalui prosedur assessment dan open bidding yang wajar, profesional, dan transparan.

Prinsip meritokrasi sama sekali tidak menjadi dasar dalam penempatan jabatan.Mekanisme mutasi lebih banyak dipengaruhi preferensi personal (“like and dislike”) serta indikasi adanya “pemesan jabatan” disertai imbalan tertentu.

MAKI Jatim telah menerima surat kuasa dari salah satu aparatur yang menjadi “korban” mutasi tersebut untuk melakukan langkah hukum melalui gugatan PTUN.

Ruang gugatan PTUN semakin terbuka karena diduga terdapat cacat prosedural yang signifikan. Antara lain, Surat Keputusan (SK) mutasi hingga saat ini belum diterima oleh para pejabat terkait, sehingga perpindahan jabatan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Baca juga: Pembangunan KDMP di Pasar Sentir Jember Picu Penggusuran 5 Keluarga,MAKI Jatim Siapkan Gugatan Hukum

“Ketiadaan SK mutasi membuat proses ini rentan dianggap sebagai tindakan administrasi yang tidak memiliki kekuatan hukum. Kondisi ini berpotensi besar menjadi dasar kuat bagi gugatan PTUN,” terang Tim Hukum MAKI Jatim.

Heru MAKI, Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, mendesak PLT Bupati Ponorogo — yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati untuk membatalkan seluruh proses mutasi yang telah diumumkan.

“Akan timbul masalah baru jika SK mutasi yang diumumkan kemarin justru ditandatangani oleh PLT Bupati Ponorogo. Ingat batas kewenangan seorang PLT Bupati. Jangan sampai PLT Bupati salah langkah,” tegas Heru.

 

Baca juga: MAKI Jatim Siap Gugat Pernyataan Pansus BUMD, Rencana Puspa Agro Jadi Kawasan Berikat Jadi Sorotan

Langkah Lanjutan MAKI Jatim

Dalam waktu dekat, Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Jayim, bersama jajaran lawyer MAKI akan berangkat ke Ponorogo untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara internal terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi yang menyertai proses mutasi tersebut.

MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya prinsip meritokrasi, transparansi, dan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.(Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru