Abadinews.id, Surabaya – Samator Group menggandeng Ditjen Pajak mengadakan talkshow dengan tema “JAGIR (Jejak Aksi Gotong Royong untuk Inisiatif Revitalisasi)-Let River be River” yang membahas salah satunya tentang perlakuan perpajakan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk perusahaan yang mendukung program revitalisasi sungai Jagir di Kota Surabaya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk beberapa perusahaan besar, organisasi non-pemerintah, dan pejabat pemerintah daerahserta masyarakat sekitar aliran sungai.
Baca juga: Kanwil DJP Jatim I Selenggarakan FKP 2024, Tegaskan Komitmen Perbaikan Layanan Pajak
Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama antara Samator Group, Pemkot Surabaya, Kanwil DJP Jawa Timur I, dan Universitas Gajah Mada (UGM). Kegiatan ini dibuka oleh Agus Sonhaji, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Surabaya, yang mewakili Walikota Surabaya.
Dalam sambutannya, Agus Sonhaji menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif ini.
"Revitalisasi sungai merupakan salah satu upaya penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah berkontribusi melalui program CSR mereka,” tutur Agus Sonhaji.
Rahmat Harsono, CEO Samator Group, yang menjadi inisiator kegiatan ini, juga menekankan pentingnya peran serta perusahaan-perusahaan di Surabaya dalam mendukung program revitalisasi sungai sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan.
"Kami sangat bangga dapat berkolaborasi dengan Kanwil DJP Jawa Timur I dalam upaya ini," jelas Rahmat Harsono.
Baca juga: Penerimaan Pajak atas Usaha Ekonomi Digital dari SIPP
Selain itu, talkshow ini juga menghadirkan narasumber lain yang berkompeten di bidangnya, yaitu: DR. Hargo Utomo Direktur Pengembangan Bisnis UGM, Dr. Sc.Techn. Adhy Kurniawan, S.T. Master of Technology for Sustainable Development UGM, M. Sulaiman, S.T., M.T., D.Eng. Head of Study Interest, Magister Technology for Sustainable Development UGMDalam talkshow tersebut, Sugeng Pamilu Karyawan Kepala Bidang P2humas Kanwil Kanwil DJP Jawa Timur I memberikan penjelasan detail mengenai ketentuan perpajakan terhadap kegiatan CSR.
Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:
1. Pengeluaran CSR sebagai Biaya Selama Memenuhi Syarat yang Berlaku: Pengeluaran yang dilakukan perusahaan untuk kegiatan CSR yang mendukung revitalisasi sungai dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Baca juga: KPP Pratama Karangpilang Gelar Tax Gathering, Bersama Pajak Bangkit Wujudkan Indonesia Emas
2. Insentif Pajak untuk Kegiatan Lingkungan : Perusahaan yang terlibat dalam kegiatan lingkungan, termasuk revitalisasi sungai, dapat memperoleh insentif pajak tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Pelaporan Kegiatan CSR: Kanwil DJP Jawa Timur I mengingatkan pentingnya pelaporan kegiatan CSR secara transparan dan akuntabel.
Perusahaan diharapkan melaporkan kegiatan dan pengeluaran CSR mereka dalam laporan tahunan kepada Ditjen Pajak.(4U)
Editor : hadi