Batu, AbadiNews.id - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur berhasil menggelar rapat kerja daerah (Rakerda) dan upgrading di HR Villa and Cottage Kota Batu. Selasa (16/2/2021).
Kegiatan upgrading dihadiri pemateri, Ir. Yuswanto, M.Si, Kepala Divisi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, dan Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, dan R. Mohammad Ali, Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, Abdul Rasyid S.Ag Sekjen DPP LPKAN I Indonesia, Sugiharto, SE, M.Si, Ketua OKK DPP LPKAN Indonesia, dan Ahmad Sidqus Syahdi, Bendahara Umum DPP LPKAN Indonesia, serta 12 DPC Kabupaten- Kota LPKAN indonesia.
Baca juga: Wibisono: OTT KPK Tetap Harus Dilakukan, Sebagai Whistleblowing System
Ir. Yuswanto, M.Si, Kepala Divisi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap dalam materinya mengatakan bahwa kesiapan pemerintah dalam mensosialisasikan kebijakan baru, sudah memasuki tantangan revolusi industri menuju 5.0 dimana segala bentuk pelayanan sudah harus menggunakan praktek teknologi atau digital.
"Maka peran pemerintah sebagai langkah konkrit dalam menjawab tantangan global seperti apa sebagai penyesuaiannya dengan kehidupan bermasyarakat terutama di masa pandemic dimana segala jenis pelayanan memiliki keterbatasan", ungkapnya.
Yuswanto menambahkan bahwa tema mater upgrading kali ini, ia mengangkat “Inovasi Pemerintah dalam menjawab tantangan pelayanan Publik Berbasis Teknologi di Era Pandemi” diantaramya, Inovasi Pelayanan Publik di Era Digitalisasi, Sistem Pelayanan Publik di Masa Pandemi.
Sementara Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, dalam materinya mengatakan bahwa, tantangan dan strategi Perlindungan Konsumen di Era Digitalisasi.
"Perlu ada peningkatan kualitas kinerja aparatur negara, perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital, dan peran BPKN di Era Pandemi", ungkapnya.
Permasalahan apa saja yang masih menjadi keluhan masyarakat mengenai produk yang dikeluarkan oleh pemerintah baik mengenai pelayanan publik, penanganganan pemerintah dalam masalah ekonomi di masa pandemik serta peningkatan mutu terhadap kualitas kinerja pemerintah yang harus diperhatikan bersama.
Baca juga: Formas Ajak Warga Surabaya Menjaga Keamanan dan Ketertiban dari Serangan Gangster
"Ini adalah tugas LPKAN Indonesia sebagai Lembaga pengawas kinerja aparatur negara agar perlindungan konsumen dapat tercipta dengan baik," lanjut Mufti Mubarok.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali di dampingi jajaran pengurus DPP LPKAN Indonesia, menyampaikan bahwa rakerda dan upgrading yang dilaksanakan pada hari ini Selasa (16/2/2021), sangat sukses.
"Saya ucapkan terimakasih buat Pengurus DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, yang telah berhasil melaksanakan Rakerda dan Upgrading, serta dihadiri seluruh DPC LPKAN Indonesia, dan DPP LPKAN Indonesia, semoga kedepan lebih sukses lagi," kata Ali.
"Selain membahas mengenai rekomendasi, dan program kerja kedepan, juga membahas mengenai evaluasi dan pemaparan program kerja yang telah dilakukan oleh pengurus DPD LPKAN Indonesia Jawa Timur, semoga kita bisa menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam mengawal kebijakan pemerintah agar tidak disalahkan gunakan oleh oknum yg tidak bertanggung jawab," tambah Ali.
Baca juga: Formas Ajak Warga Surabaya untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban dari Serangan Gangster
Secara terpisah, Pembina DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, Wibisono, SH mengapresiasi terlaksananya acara Rakerda, dan Upgrading yang diadakan oleh DPD LPKAN Indonesia, Provinsi Jawa Timur.
"Syukur Alhamdulillah DPD LPKAN Indonesia, provinsi jawa timur telah sukses melaksanakan Rakerda, dan Upgrading, serta perlu juga saya sampaikan, bahwa kita perlu mengapresiasi rencana Presiden Jokowi terkait akan merevisi UU ITE, walaupun langkah ini sangat terlambat karena korban "jebakan pasal karet" itu sudah banyak, sebagai akibat penerapan UU ITE oleh Aparat Penegak Hukum." Ujar Wibisono di Jakarta Rabu (17/02/2021)
Lanjut Wibi, Putusan MK menyatakan bahwa delik Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE sebagai delik ADUAN bukan delik BIASA namun patut diduga aparat hukum tidak mematuhi Putusan MK tersebut dengan bukti menjadikan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya pengaduan langsung dari pihak yang dicemarkan nama baiknya.
Sementara, Saiful Arief Ketua DPD LPKAN Indonesia, Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa Rakerda, dan Upgrading DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, telah melakukan evaluasi kegiatan dan pertanggungjawaban kegiatan Tahun 2020, juga telah menyusun rancangan kerja, rekomendasi, dan menumbuhkan jiwa kooperatif dan saling sinergis antara stake holder, masyarakat, dan DPD LPKAN Indonsia Provinsi Jawa Timur. (d1n)
Editor : Redaksi