Polres Mojokerto Kota Tangkap Oknum Kades Diduga Lakukan Penipuan

abadinews.id
Polres Mojokerto Kota tangkap oknum kades

Abadinews.id, Kota Mojokerto – Oknum Kepala Desa (Kades) aktif di wilayah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang harus mendekam di balik sel tahanan Polres Mojokerto Kota, Polda Jatim.

Kades berinisial WS, kini di tahan Polres Mojokerto Kota karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang warga Magersari Rp. 865 juta.

Baca juga: Satreskrim Polres Mojokerto Kota Tangkap Dukun Mengaku Bisa Gandakan Uang Gaib

Kasus yang menjerat Kades di wilayah Kecamatan Kudu, Jombang itu bermula saat tersangka meminjam uang Rp. 50 juta kepada korban untuk pengerjaan proyek.

Namun, WS meminta pinjaman uang kembali kepada korban dengan total Rp. 865 juta dengan jaminan dua mobil Honda Brio dan Fortuner dan akan mengembalikan setelah 3 sertifikat yang dijaminkan di bank cair.

Kronologi itu seperti disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., diwakili Wakapolres Kompol Supriyono kepada awak media.

“Saat pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat cair, uang yang dijanjikan tersangka tidak dikembalikan, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” tutur Kompol Supriyono, Rabu (29/05).

Belakangan diketahui, dua mobil yang digunakan Kades di wilayah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang sebagai jaminan tersebut bukan miliknya, tetapi milik orang lain.

Baca juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Judi Online

“WS kemudian mengganti jaminan dua mobil ke korban dengan sertifikat. Namun, sertifikat itu juga bukan atas nama tersangka tapi milik orang lain,” jelas Kompol Supriyono.

Karena merasa ditipu oleh tersangka, korban kemudian melaporkan WS ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Tersangka diamankan di rumahnya pada Kamis (16/05) sekira pukul 4.30 WIB,” terangnya.

Baca juga: Satreskrim Polres Mojokerto Kota Tangkap 2 Jambret Baru 6 Jam Keluar Lapas Malang

Hasil pemeriksaan WS mengaku jika uang yang dipinjamnya dari korban sejak tahun 2019 digunakan untuk pengerjaan proyek.

Selain itu uang Rp. 865 juta juga digunakan sebagai biaya pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa di Jombang periode kedua.

Karena ulahnya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (4U)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru