Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Oknum PNS dan 6 Orang Diduga Terlibat Pesta Pil Ekstasi

abadinews.id
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto

Abadinews.id, Surabaya - Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, mengungkap dan menangkap 7 orang penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi yang melibatkan oknum pegawai negeri silpil (PNS).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombespol Dirmanto mengatakan dari hasil pengungkapan kasus Narkoba itu Polisi mengamankan 7 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Baca juga: Cegah Peredaran Narkotika, Polda Jatim Gelar Road Show Gerakan Anti Narkoba

“Ada 7 orang yang sudah diamankan dan dari ketujuh orang tersebut terdapat 1 oknum PNS," tutur Kombespol Dirmanto.

Masih kata Kombespol Dirmanto, ketujuh orang yang diamankan Polisi, adalah inisial HP, (42) PNS warga Tulungagung, DP (43) pegawai honorer di Surabaya, warga Krembangan, Surabaya, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya, dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.

Sedangkan tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, YWA (25), warga Krembangan SBY, kedua RAP (32), warga Kecamatan Sawahan dan terakhir DYA, (33), IRT, warga Gondanglegi, Malang.

Sementara itu Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengungkapkan, bahwa pengungkapan dan penangkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 salah satu tempat hiburan malam Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

Baca juga: E-sports Kapolda Jatim Cup 2024 Inisiasi Ditresnarkoba Polda Jatim, Ini 8 Pemenangnya

"Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu diantaranya pegawai negeri sipil," jelas Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim.

Lebih jauh diterangkan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan Narkotika jenis pil ekstasi.

Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan yaitu berupa Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir, (sisa Penggunaan), dengan berat Bersih 0.622 gram.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Jatim Bongkar Rumah Produksi Sita Jutaan Pil Ekstasi dan Ribuan Gram Sabu

“Ketujuh orang tersebut Hasil Tes Urinenya Positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine,” terang AKBP Windy.

Saat ini lanjut AKBP Windy, terhadap penyalahguna Narkotika tersebut akan dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

“Selanjutnya para tersangka pelaku ini akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut,” tutup AKBP Windy. (4U)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru