Pengungkapan Berita HOAX Meninggalnya Danramil 0817 Gresik

abadinews.id
Foto penyebar hoax yang ditunjukkan sebagai bukti

Gresik, Abadinews.id - Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, SH, MH memimpin konfrensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Meninggalnya Danramil dan Kasdim 0817 Gresik Setelah Disuntik Vaksin. Rabu (20/01/21)

Wakapolda menyampaikan bahwa tim yang mengungkap kasus ini terdiri dari Sat Reskrim Polres Gresik dengan Di Backup oleh Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Jatim dan Pelaku melakukan tindakannya dengan maksud untuk mepengaruhi masyarakat agar tidak mau divaksin.

Baca juga: Ketua DPD RI Minta Pemerintah Patuhi Putusan MA Soal Vaksin Halal

Kita ketahui bersama bahwa sebelumnya di beberapa media telah beredar berita Hoax Komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di Vaksin Sinovak.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, kita berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax meninggalnya komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak.

Terduga pelaku an. TS, umur 44 tahun, warga Griyo Asri taman sidoarjo yang saat ini sedang menjali hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo.

Baca juga: Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Kunjungi Kesiapan Rencana Vaksin

Setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota koramil dari wa kakaknya kemudian foto tersebut di copas dan ditambah narasi “ innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata “ selanjutnya di share ke group wa “Indahnya Islam."

Sdr. Tri Setyo yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas MAYOR KAF GATOT SUPRIYONO setelah disuntik Vaksin 19 di Poskes Kodim gresik.

Baca juga: Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Tinjau Sumenep Vaksin Serentak

Pelaku dapat dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar.

Turut Hadir dalam kegiatan ini juga Kabid Humas Polda Jatim, Wadir Reskrimsus Polda Jatim dan Kapolres Gresik. (Ki SJ)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru