Vonis Mati FS Keberhasilan Kolaborasi Penegak Hukum

avatar abadinews.id
Anggota komisi lll DPR RI fraksi PDIP Trimedya Panjaitan
Anggota komisi lll DPR RI fraksi PDIP Trimedya Panjaitan

Abadinews.id, Jakarta — Vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menuai apresiasi anggota DPR dari lintas fraksi.

Mereka menyatakan bahwa vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu membuktikan bahwa kinerja aparat penegak hukum (APH) mulai dari Polri, Kejaksaan hingga Pengadilan menjadi bukti bahwa mereka dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

“Ya, sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati,” tutur Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/02).

Menurut dia, vonis mati terhadap Sambo juga merupakan serangkaian kerja pihak Kepolisian yang cepat merampungkan perkara dengan mengungkap fakta apa adanya dan pihak Kejaksaan yang melakukan penuntutan sesuai dengan tindakan para pelaku hingga Majelis Hakim yang memutus secara objektif.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani. Menurut pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPR RI itu, vonis mati terhadap Sambo selain memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan publik, juga membuktikan sangkaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polri dapat dibuktikan di Pengadilan.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

“Yakni pembunuhan berencana vide pasal 340 KUHP,” jelas Arsul.

Namun Arsul meminta agar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dikawal, pasalnya Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis mati tersebut.

“Namun FS (Ferdy Sambo) punya hak hukum untuk ajukan banding,” tegasnya.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," pungkas Majelis Hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal