Polres Probolinggo Bekuk DPO Kasus Pencurian Sapi

avatar abadinews.id
Tersangka pencuri sapi diamankan Polres Probolinggo
Tersangka pencuri sapi diamankan Polres Probolinggo

Abadinews.id, Probolinggo - Sepandai – pandai Tupai melompat, akhirnya terjatuh jua. Itulah mungkin yang dialami oleh SR (29) warga Dusun Sulur, Desa Wedusan, Tiris, Kabupaten Probolinggo tersangka pencurian sapi yang sempat meresahkan masyarakat dan menjadi buronan Polres Probolinggo jajaran Polda Jatim ini.

Karena kerja keras pihak Kepolisian dalam merespon laporan warganya yang resah akibat hewan ternaknya yang hilang, akhirnya komplotan maling sapipun terungkap dan SR yang menjadi daftar pencarian orang ( DPO ) pihak Polres Probolinggopun tertangkap.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Tersangka SR (29) berhasil dibekuk dirumahnya oleh anggota Polsek Krucil dengan dibantu anggota Polsek Tiris, Selasa (07/02) Malam.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Ipda ES Sugeng Santoso mengungkapkan bahwa SR merupakan komplotan pelaku pencurian hewan yang beraksi di sebuah Kandang Sapi di Desa Guyangan, Krucil, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (11/01) dini hari.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Saat itu komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil mencuri tiga hewan ternak sehingga mengakibatkan korban merugi hingga Rp. 45 juta,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krucil," tutur Ipda Sugeng, Kamis (09/02).

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Probolinggo menjelaskan penangkapan terhadap SR dilakukan usai mendapat keterangan dari Arsudi Arsita, pelaku yang pertama kali dibekuk oleh anggota Polsek Krucil.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

"Setelah mengamankan pelaku pertama, anggota Polsek Krucil langsung melakukan pengembangan hingga mendapatkan informasi tentang keberadaan SR yang berada di Tiris, sehingga bekerjasama dengan Polsek Tiris dalam mengamankan pelaku," jelas Ipda Sugeng.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam dirutan Polres Probolinggo selanjutnya diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal