abadinews.com,malang – Dugaan potensi pelanggaran dalam proses tukar guling (ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, mulai menjadi sorotan serius. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan telah melakukan pemantauan intensif dan investigasi lapangan terhadap proses tukar guling aset desa tersebut yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.
Baca Juga: Tak Akan Lelah Mengejar Matahari! MAKI Jatim Deklarasikan Perang Tanpa Henti Melawan Korupsi
Tanah Kas Desa seluas kurang lebih 7.000 meter persegi itu diketahui tengah berproses untuk dilakukan tukar guling berdasarkan permohonan seorang pengusaha rokok berinisial HS, yang dikenal sebagai salah satu pengusaha besar di wilayah Gondanglegi.
MAKI Jatim menegaskan bahwa proses tukar guling aset desa bukanlah mekanisme yang sederhana. Seluruh tahapan telah diatur secara ketat melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa aset desa hanya dapat ditukar untuk kepentingan umum atau pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Pelaksanaannya wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun substantif, mulai dari Musyawarah Desa (Musdes), persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga memperoleh izin berjenjang dari pemerintah sesuai kewenangannya.
Selain itu, tanah pengganti harus memiliki nilai ekonomi dan luas yang sama atau lebih tinggi berdasarkan hasil penilaian appraisal independen. Apabila terdapat selisih nilai, kekurangannya wajib disetorkan ke kas desa. Lokasi tanah pengganti pun diutamakan berada di desa yang sama atau setidaknya masih berada dalam kecamatan yang sama maupun desa berbatasan.
Namun di tengah proses administrasi yang dikabarkan masih berjalan, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jawa Timur mengaku menemukan indikasi yang patut diduga sebagai pelanggaran.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, MAKI menduga telah terjadi alih fungsi terhadap tanah irigasi milik negara yang kini disebut telah digunakan sebagai akses jalan menuju lokasi Tanah Kas Desa yang akan ditukar guling.
Temuan tersebut dinilai memerlukan pendalaman lebih lanjut karena tanah irigasi merupakan aset yang memiliki fungsi strategis bagi sistem pengairan pertanian dan penggunaannya diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: MAKI Jatim Siap Bongkar Dugaan Mega Korupsi Dana Bergulir Bank UMKM Jatim, Klaim NPL Capai 73 Persen
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh laporan adanya aktivitas pembangunan akses jalan di lokasi tersebut meskipun proses tukar guling secara resmi masih berlangsung.
Pada Jumat (17/7), pengurus MAKI Jatim juga mendatangi Kantor Desa Sukosari untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Sukosari membenarkan bahwa proses ruislag Tanah Kas Desa seluas sekitar 7.000 meter persegi memang sedang berjalan sesuai permohonan dari pemohon.
Meski demikian, menurut MAKI, keberadaan aktivitas fisik di lapangan sebelum seluruh tahapan administrasi dan perizinan selesai menjadi salah satu poin yang akan didalami lebih lanjut.
Atas dasar hasil investigasi awal tersebut, MAKI Jawa Timur menyatakan tengah menyusun pemberkasan sebagai bahan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar seluruh proses dapat diuji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Aset Strategis Ponti Diduga Tak Dioptimalkan, MAKI Minta Kontrak PT SM Tbk Diputus
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan organisasinya akan mengawal persoalan tersebut secara profesional dan independen.
"Ini tidak main-main. Dari awal kami sudah mendapatkan laporan adanya dugaan intervensi terhadap tim investigasi kami. Kami juga memahami bahwa pihak yang berkepentingan dalam perkara ini merupakan pengusaha rokok besar. Namun saya tegaskan, MAKI Jawa Timur tidak akan gentar dan siap berhadapan dengan siapa pun demi menegakkan kebenaran serta keadilan yang hakiki. Catat itu," tegas Heru Satriyo.
MAKI Jatim menegaskan bahwa seluruh dugaan yang ditemukan masih akan didalami melalui mekanisme investigasi dan proses hukum yang berlaku. Organisasi tersebut berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bersikap terbuka sehingga proses tukar guling aset desa benar-benar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan masyarakat maupun negara.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan maupun tanggapan dari pihak pemohon tukar guling maupun instansi pemerintah yang berwenang terkait dugaan alih fungsi tanah irigasi dan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan MAKI Jatim masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses klarifikasi dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)
Editor : Redaksi