Reskrim Polsek Tegalsari Ringkus Pelaku Curanmor di 7 TKP

avatar abadinews.id
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih ungkap kasus Curanmor dan pembobolan rumah
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih ungkap kasus Curanmor dan pembobolan rumah

Abadinews.id, Surabaya - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat viral bernama AWS (27) warga Pogot Lama Surabaya dan YL (43) warga Karang Bulak Surabaya ditangkap anggota Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.

Diketahui kedua pelaku telah beraksi di tujuh lokasi atau TKP di Kota Pahlawan.

Baca Juga: Asta Cita Presiden RI, Polisi Tangkap Enam Bandar Narkoba dan Satu Kg Sabu

Kompol Imam Mustolih Kapolsek Tegalsari, didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih mengungkapkan, kedua pelaku Curanmor berhasil kita amankan di jalan Karang Bulak Surabaya, dengan dasar awal Laporan Polisi (LP) di beberapa TKP Kota Surabaya, yang sebelumnya viral di medsos.

"Berdasarkan foto dan video para pelaku tersebut, Team Opsnal Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, bergerak cepat melakukan lidik, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian kendaraan motor," tutur Imam.

Kompol Imam mengatakan, sesuai dengan Ciri-ciri para pelaku, anggota berhasil mengamankan pelaku disebuah rumah kos di Jalan Karang Bulak Surabaya.

"Kedua pelaku itu pernah mencuri motor yang sempat viral di medsos wilayah jalan Bagong Ginayan Surabaya, serta di Wonorejo Surabaya," terang Kompol Imam, Kamis (26/01).

Mereka melakukan aksi pencurian dengan cara mengambil motor para korbannya yang lengah tidak dikunci ganda atau Stir.

Setelah berhasil melakukan aksi pencurian tersebut, pelaku Achmad Wira Sentika mendorong, sampai di rumah Yong Liong, lantas motor tersebut, dibongkar rumah kuncinya, setelah sukses siap jual, kedua menjual ke daerah Madura.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Dari keterangan kedua pelaku mereka pernah mencuri, di Karang Bulak Surabaya dengan hasil Vega warna Biru-Putih, didepan Pom Bensin Jalan Tidar Surabaya hasil Scoopy TKP, TKP di jalan Pogot Surabaya hasil Mio Sporty.

Kemudian di Jalan Kupang Segunting mereka juga pernah membobol rumah dan mendapatkan 3 handphone, Jalan Petemon Kali TSK Berhasil Bobol Rumah berhasil mendapatkan Uang sebesar Rp. 3.000.000; dan Vario TKP di ZOMBI Jalan Kembang Kuning Surabaya.

"Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombespol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasihumas Kompol Muchamad Fakih, mengapresiasi kinerja Polsek Tegalsari atas keberhasilan ungkap kasus yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

“Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi atas kinerja Polsek Tegalsari bersama tiga pilar atas kerja kerasnya sehingga dapat ungkap kasus 3C yang meresahkan masyarakat, mudah-mudahan kedepan lebih ditingkatkan lagi, sehingga Surabaya benar-benar aman,” tegasnya.

Kompol Fakih juga berharap kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan dan diharapkan kerjasamanya untuk ciptakan Kota Surabaya yang kondusif.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga lingkungannya dan menjaga barang-barang miliknya dengan benar sehingga tidak terjadi lagi Curanmor, yakni dengan menambah kunci ganda pada motornya,” tutup mantan Kanit laka.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal