Reskrim Polsek Simokerto Ringkus 3 Tersangka Curanmor Beraksi di 15 TKP

avatar abadinews.id
Polsek Simokerto amankan tersangka beserta barang buktinya
Polsek Simokerto amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya menembak dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di 15 TKP Kota Surabaya.

Kompol A.R Dwi Nugroho S.H., S.I.K., Kapolsek Simokerto Surabaya mengatakan, ketiga pelaku itu, yakni Ismail M (23) warga Jalan Sido Kapasan GSurabaya, Aris (27) warga Jalan Sido Nipah Surabaya dan A. Arifin (34) warga Jalan Bulak Banteng Baru Surabaya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

"Ketiga orang pelaku Curanmor, dua diantaranya ditembak karena berusaha melarikan diri dan mencoba melawan petugas Kepolisian Polsek Simokerto Surabaya," tutur Dwi Nugroho.

Kompol Dwi Nugroho menyebutkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda salah satu diantaranya, Ismail berperan mengatur rencana mulai dari mencari sasaran sampai menjual barang curian, dan mereka juga sebagai eksekutor ketika mengambil kendaraan korban dengan cara merusak rumah kunci.

"Aris berperan untuk mengawasi situasi ketika Ismail mengambil kendaraan korban dengan berpura-pura sebagai driver Gojek (memakai jaket Gojek)," jelas Dwi.

Kemudian pelaku Arifin mereka berperan bersama Ismail mengambil kendaraan dan ikut menjual barang curian tersebut.

Peristiwa Curanmor terungkap berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ketiga pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Ngaglik 87 Surabaya, pada Kamis (05/01).

Kapolsek mengungkapkan, saat melancarkan aksinya ketiga menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan yang dicuri.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Ketiga mengaku sebelum melakukan aksi pencurian terlebih dahulu mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, untuk menambah stamina dan keberanian," terang Dwi.

Petugas mengamankan ketiga pelaku dan menyita barang bukti berupa 1 kunci pas ukuran 8, 1 anak kunci leter T, 1 besi pembuka Lock, 3 Biji kunci leter L, 2 buah hanphone, 1 sepeda motor honda Revo.

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasihumas Kompol Muchamad Fakih menyampaikan Apresiasi kepada Kapolsek Simokerto dan anggota atas keberhasilan ungkap kasus Curanmor diwilayahnya.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

"Atas kerja keras dan berhasil menangkap pelaku Curanmor yang selama ini membuat keresahan di Masyarakat, Bapak Kapolrestabes menyampaikan Apresiasi kepada Kapolsek Simokerto dan Unit Reskrim Polsek Simokerto," tandas Fakih yang hadir juga dalam konferensi pers di Polsek Simokerto.

Kompol Fakih juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang miliknya seperti sepeda motor, dan selalu menjaga keamanan lingkungannya.

“Harapan kami kepada masyarakat untuk sayang terhadap barang miliknya seperti sepeda motor pada saat memarkir agar dipastikan dalam kondisi aman dan memberi kunci ganda,” tutup Fakih.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal