Ditreskrimum Polda Jatim Tetapkan Ferry Irawan Tersangka Kasus KDRT

avatar abadinews.id
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto saat memberikan keterangan
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto saat memberikan keterangan

Abadinews.id, SURABAYA - Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto mengatakan, penetapan Ferry sebagai tersangka ini dilakukan setelah olah TKP dan gelar perkara di hotel kawasan Kediri, Rabu (11/01) kemarin.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

"Kemarin juga langsung lakukan gelar perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. 

Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," tuturnya, Kamis (12/01/23).

Kombespol Dirmanto menambahkan, hari ini penyidik Ditreskrimum berencana melayangkan surat panggilan untuk Ferry Irawan, supaya Senin (16/01/23) besok bisa menghadiri panggilan penyidik.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," jelas Kombespol Dirmanto.

Melalui surat yang akan dilayangkan, Kombespol Dirmanto meminta Ferry Irawan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," terang Kombespol Dirmanto.

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 undang-undang nomor 23 Tahun 2004, terkait KDRT hingga menyebabkan trauma psikis dengan ancaman 5 tahun penjara.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal