Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Tersangka dan Ungkap Kasus Narkoba

avatar abadinews.id
Polres Pasuruan Kota amankan tersangka beserta barang buktinya
Polres Pasuruan Kota amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Kota Pasuruan – Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis pil trihexyphenidil dengan tersangka inisial RM warga Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Selasa (10/01).

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas yaitu 1 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 100 butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf B.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Selain itu juga disita Polisi, 1 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 99 butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf C dan 1 botol plastik yang didalamnya berisi 705 butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang di tandai dengan huruf D.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang S.H., mengatakan semua barang bukti itu diduga obat keras jenis Pil Tryhexypenidyl.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

“Total jumlah barang bukti 904 butir jenis pil Tryhexypenidyl yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota,” tutur AKP Nanang S.H., di Polres Pasuruan Kota, Kamis (12/01/23).

Sementara itu kata AKP Nanang S.H., tersangka RM ditangkap setelah hasil interogasi oleh petugas Kepolisian kepada tersangka DP yang berhasil ditangkap sebelumnya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

“DP saat di interogasi mengakui kalau Narkoba jenis pil tersebut didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang berinisial RM,” terang AKP Nanang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal