Abadinews.id, PONOROGO - Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengamankan sebanyak 42 kendaraan roda dua dalam kegiatan razia balap liar di wilayah hukum Polres Ponorogo, Minggu dini hari (08/01).
Sebanyak 42 kendaraan tersebut diamankan dibeberapa titik lokasi yaitu di Jl. Trunojoyo Ponorogo, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jl. KH. Ahmad Dahlan, Jl. jyuanda, Jl. Suromenggolo, Jl. Pramuka dan Alun-alun Ponorogo.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat lantas Polres Ponorogo AKP Affan Priyo Wicaksono.
"Kegiatan razia balap liar dengan hunting sistem kami berhasil mengamankan sebanyak 42 kendaraan di beberapa lokasi," tutur AKP Affan Priyo Wicaksono.
Lebih lanjut Affan menjelaskan, kebanyakan yang terjaring razia balap liar adalah para pemuda.
"Kendaraannya tidak sesuai Spek pabrik dan knalpotnya brong. Selain itu, diduga akan digunakan untuk aksi balap liar," terang Affan.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Affan mengungkapkan, mereka akan ditindak dengan surat tilang dan teguran.
"Kita tegas saja sesuai dengan aturan yang ada. Kami tindak dengan surat tilang, ada juga yang di tegur," jelasnya.
Sedangkan untuk sepeda motor yang tidak sesuai Spek pabrik dan knalpotnya brong, Affan menegaskan akan di tahan dulu di Polres.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
"Kendraan baru bisa diambil setelah pemiliknya melengkapi kendaraan tersebut. Dikembalikan sesuai spek pabrik, termasuk kenalpot brong harus dikembalikan seperti aslinya," ungkap Affan.
Dia menambahkan kegiatan razia ini dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat terkait aksi balap liar dan banyaknya penggunaan knalpot brong yang sangat meresahkan.
"Sehingga terlaksananya kegiatan razia ini di harapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada khususnya masyarakat Kabupaten Ponorogo," pungkasnya.(AD1)
Editor : hadi