Jelang Nataru, Polres Bojonegoro Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras

avatar abadinews.id
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat pemusnahan BB miras berbagai merk
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat pemusnahan BB miras berbagai merk

Abadinews.id, Bojonegoro – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Bojonegoro bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, sebagai salah satu upaya menciptakan kondusifitas di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (22/12/22).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forkopimda Bojonegoro antara lain Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., Bupati Bojonegoro diwakili Kasatpol PP, Dandim 0813/Bojonegoro, Letkol Arm Arif Yudo Purwanto, Kajari Bojonegoro Badrut Tamam, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Achmad Buchori, Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, Danki 3 Yon C Sat Brimob Polda Jatim, Dan Subdenpom V/2-1 Bojonegoro, Senkom Polri dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bojonegoro, KH. Alamal Huda.

Baca Juga: Ratusan Barang Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Juanda

Dalam sambutannya, Kapolres Bojonegoro mengatakan untuk kesiapan Ops Lilin Semeru 2022 dan antisipasi potensi gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) perayaan Hari Natal 2022 dan menjelang malam pergantian Tahun Baru 2023, Polres Bojonegoro dan Polsek jajaran menggelar Razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Lanjut Kapolres, adapun hasil kegiatan razia miras tersebut yang dilakukan oleh Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran terhitung mulai tanggal 05 Desember 2022 sampai dengan tanggal 21 Desember 2022, sebagai berikut : anggur merah sebanyak 2.496 liter, towak sebanyak 1.160 liter dan arak sebanyak 1.220 liter, total keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 4.876 liter.

Dari hasil razia miras tersebut, terhadap para tersangka sebagian dilakukan pembinaan dan sebagian dilakukan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan rincian Tipiring ada 7 kasus (penjual miras disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro dan pembinaan ada 96 kasus (surat pernyataan).

Baca Juga: Polresta Malang Kota dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Narkoba

“Pemusnahan barang bukti miras ini, sebagai wujud komitmen dan keseriusan Polres Bojonegoro untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga kondusifitas menjelang perayaan Natal 2022 dan pergantian Tahun Baru 2023,” tutur Kapolres disela-sela sambutannya.

Pihaknya menyampaikan kegiatan operasi razia miras ini akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Bojonegoro dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga Bojonegoro tetap aman, kondusif.

Baca Juga: Polres Bondowoso di Operasi Pekat Semeru Selama Ramadhan Ungkap Puluhan Kasus

“Ini bentuk upaya pihak Kepolisian dalam rangka mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Kita tingkatkan razia miras untuk menjaga dan menciptakan situasi Bojonegoro aman, kondusif,” jelas AKBP Muhammad.

Kita menghimbau kepada masyarakat kalau masih ada lokasi-lokasi yang masih ada menjual miras, tolong informasikan kepada kita, baik melalui Babinsa, Babinkamtibmas maupun jajaran desa atau laporan di Matur Kapolres. Itu bisa kita tindaklanjuti langsung. Karena ini tidak hanya meringankan kita tapi juga berdasarkan laporan dari masyarakat, tutupnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal