Satreskrim Polres Probolinggo Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

avatar abadinews.id
Polisi tangkap pelaku pembacokan bermotif asmara
Polisi tangkap pelaku pembacokan bermotif asmara

Abadinews.id, Probolinggo Kota - Akhirnya pelaku pembunuhan di Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo terungkap.

Hanya perlu waktu 3 jam Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil menangkap tersangka pembunuhan yang masih saudara korban sendiri.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Tersangka pembunuhan itu berinisial BN (35). Sedang korban pembunuhan berinisial F, warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengungkapkan, pelaku rela menghabisi nyawa korban karena cemburu. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jum'at 16 Desember 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasi Humas Probolinggo Kota mengatakan kejadian tersebut diawali sekitar satu minggu lalu, pelaku mengetahui istrinya bersama korban diajak ke pasar malam di lapangan Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

“Jadi pelaku duduk di Gardu di Dusun Kresek Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo menunggu korban lewat, kemudian pelaku mengetahui kalau korban naik motor dari arah Utara kemudian dihadang oleh pelaku di TKP. Selanjutnya korban hendak menabrak pelaku namun terlebih dahulu dibacok sebanyak dua kali menggunakan clurit,“ tuturnya.

Akibat bacokannya tersebut, korban mengalami luka di bagian pinggang sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Setelah dilakukan pengejaran oleh Polisi, pelaku berhasil diamankan di Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih. Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti berupa celurit yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban dan disita Polisi di rumahnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan Polres Probolinggo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup karena melanggar KUHP pasal 340 sub 338 tentang pembunuhan berencana.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal