Satlantas Polres Bojonegoro Larang Bengkel dan Toko Variasi Layani Knalpot Bronk

avatar abadinews.id
Satlantas Polres Bojonegoro lakukan sosialisasi ke bengkel dan toko variasi terkait knalpot bronk
Satlantas Polres Bojonegoro lakukan sosialisasi ke bengkel dan toko variasi terkait knalpot bronk

Abadinews.id, Bojonegoro – Menjelang pergantian tahun, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) turun langsung ke sejumlah toko variasi dan bengkel motor mengimbau tidak melayani pemasangan knalpot brong, Jum’at (16/12/22).

Kegiatan tersebut, dipimpin Kanit Kamsel, IPDA Eko Budi Cahyono beserta anggota Unit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro.

Baca Juga: Kasatlantas Polres Bondowoso dan TNI Berbagi ke Puluhan Anak Yatim-piatu

Terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., MAP., mengatakan untuk menjaga Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Satlantas Polres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh toko variasi dan bengkel motor untuk tidak melayani atau menjual knalpot brong.

“Hari ini Satlantas Polres Bojonegoro melaksanakan imbuan atau sosialisasi kepada pemilik toko variasi dan bengkel motor untuk tidak melayani atau menjual knalpot brong,” tutur Kasat Lantas, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Satlantas Polres Bojonegoro Beri Rasa Aman dan Nyaman Sholat Idul Fitri 1444H

Lanjutnya, imbuan ini dengan tujuan untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman serta ketertiban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Knalpot brong dapat memancing situasi tidak kondusif dan dapat mengganggu atau meresahkan pengguna jalan lainnya. Ini upaya Satlantas Polres Bojonegoro memberikan rasa aman, nyaman menjelang Nataru,” jelasnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Bojonegoro Sigap Bantu Mobil Pemudik Mogok

Pihaknya juga menyampaikan juga bahwa pelarangan knalpot tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal