Pengukuhan Komite Komunikasi Digital Dihadiri Kapolres Gresik

avatar abadinews.id
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz saat hadiri komite komunikasi digital
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz saat hadiri komite komunikasi digital

Abadinews.id, Gresik - Terbentuknya Komite Komunikasi Digital di Kabupaten Gresik merupakan yang ketiga setelah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur merupakan yang pertama di Indonesia.

Bupati Gresik diwakili Wabup Dra. Hj. Aminatun Habibah atau biasa dipanggil Bu Min dalam sambutannya pada kegiatan Pelantikan Komite Komunikasi Digital Kabupaten Gresik Periode Tahun 2022-2024. Senin (12/12).

Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos

Menurutnya, di era keterbukaan informasi publik dan disrupsi informasi seperti saat ini, transparansi informasi dari institusi Pemerintah adalah hal utama. dengan menetapkan keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian era digitalisasi.

Dengan semakin akrabnya masyarakat dengan dunia digital. Informasi yang melimpah di satu sisi akan menambah pengetahuan masyarakat, namun di sisi lain dapat memberi dampak kurang baik jika terlalu banyak informasi buruk seperti berita bohong, hoax atau ujaran kebencian yang diterima.

"Untuk itu perlu usaha bersama dari berbagai stakeholder baik dari penegakan Pemerintah, media massa, perguruan tinggi dan penegak hukum untuk memfilter informasi buruk yang diterima masyarakat," tutur bu Min.

Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga

Lembaga ini diharapkan mampu melengkapi lembaga yang sudah ada sebelumnya dalam pengelolaan informasi publik seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Komisi Informasi di Kabupaten Gresik.

Sementara Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan Komite Komunikasi Digital ini selaras dengan berbagai regulasi yang memberikan payung hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan data dan informasi digital seperti UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Dalam merumuskan Komite Komunikasi Digital, Kabupaten Gresik melalui Dinas Kominfo berdiskusi bersama merumuskan detail teknis kepengurusan, tugas dan tanggungjawab komite komunikasi digital di Kabupaten Gresik," terang Kapolres Gresik.

Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024

Akhirnya melalui keputusan Bupati Gresik nomor : 043/583 /HK/437.12/2022 tanggal 14 November 2022, kepengurusan Komite Komunikasi Digital Kabupaten Gresik Provinsi resmi disahkan.

Sebelum acara pengukuhan Komite Komunikasi Digital dengan beragam permasalahan digital, dibuka dengan talkshow dengan narasumber saudara Aries (Amsi), Suhud Ketua Wartawan Gresik dan Suko Widodo (Akademisi) yang membahas pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang trend digitalisasi yang tentunya harus segera mendapatkan perhatian dengan sinergitas antar lembaga Pemerintah termasuk keterlibatan TNI, Polri, unsur media massa hingga akademisi.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal