Abadinews.id, Surabaya - Satu pelaku pembacokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia di Jalan Tenggumung Wetan Gang Manggis Surabaya telah diamankan Polisi.
Satu tersangka adalah MR, mereka merupakan warga Jalan Bulak Rukem Surabaya.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
AKBP Anton Elfino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki menegaskan, setelah adanya kejadian pembacokan tersebut lantas Polisi melakukan pendalaman, terungkap bahwa tersangka pembacokan korban Aziz Farid Budiantoro (26) warga Jalan Jolotundo Surabaya, adalah karyawan Swasta (23) berinisial MR, warga Surabaya.
Sementara itu, tersangka berhasil diamankan Polisi pada Senin (14/11) di Warung Giras kawasan Jalan Bulak Banteng Surabaya.
“Kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan di rumah tersangka lengkap dengan barang bukti satu buah celurit, satu tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna Merah dan satu baju yang berlumuran darah,” tegas AKP Arief Ryzki saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (16/11).
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Arief Ryzki mengatakan, motif pembacokan itu berawal saat korban dan tersangka saling berpapasan serta saling pandang dengan kondisi sama-sama mabuk.
"Karena tersangka tersulut emosi kemudian mengeluarkan celurit dari dalam tas ransel warna hitam kemudian tersangka menebas korban dengan menggunakan sajam jenis celurit tersebut," terang Arief.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Setelah aksi kejadian tersebut korban di tolong oleh temannya kemudian di bawa ke RS Soewandi. Namun setelah mendapatkan perawatan korban akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya Kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(AD1)
Editor : hadi