Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Pembacokan Gang Manggis

avatar abadinews.id
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya amankan tersangka pembacokan gang Manggis Surabaya
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya amankan tersangka pembacokan gang Manggis Surabaya

Abadinews.id, Surabaya - Satu pelaku pembacokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia di Jalan Tenggumung Wetan Gang Manggis Surabaya telah diamankan Polisi.

Satu tersangka adalah MR, mereka merupakan warga Jalan Bulak Rukem Surabaya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

AKBP Anton Elfino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki menegaskan, setelah adanya kejadian pembacokan tersebut lantas Polisi melakukan pendalaman, terungkap bahwa tersangka pembacokan korban Aziz Farid Budiantoro (26) warga Jalan Jolotundo Surabaya, adalah karyawan Swasta (23) berinisial MR, warga Surabaya.

Sementara itu, tersangka berhasil diamankan Polisi pada Senin (14/11) di Warung Giras kawasan Jalan Bulak Banteng Surabaya.

“Kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan di rumah tersangka lengkap dengan barang bukti satu buah celurit, satu tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna Merah dan satu baju yang berlumuran darah,” tegas AKP Arief Ryzki saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (16/11).

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Arief Ryzki mengatakan, motif pembacokan itu berawal saat korban dan tersangka saling berpapasan serta saling pandang dengan kondisi sama-sama mabuk.

"Karena tersangka tersulut emosi kemudian mengeluarkan celurit dari dalam tas ransel warna hitam kemudian tersangka menebas korban dengan menggunakan sajam jenis celurit tersebut," terang Arief.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Setelah aksi kejadian tersebut korban di tolong oleh temannya kemudian di bawa ke RS Soewandi. Namun setelah mendapatkan perawatan korban akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya Kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal