Jakarta, Abadinews.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan Vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandr, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan. Rabu (23/12/20)
"Polri menghormati keputusan Majelis Hakim atas Vonis ketiga Terdakwa tersebut," tutur Idham dalam keterangannya.
Baca Juga: Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya
Idham menekankan dengan Vonis tersebut proses penegakan Hukum di Internal Polri berjalan secara Profesional dan tak pandang bulu. siapapun Anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan Hukum yang berlaku.
“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan Hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," terang mantan Kabareskrim Polri itu.
Baca Juga: Elok Kadja Pengacara Tersangka Menyerahkan 108 Ijazah Ke Polda Jatim
Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin Profesional, Modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar Hukum tak ragu kami sikat secara aturan Hukum," jelas Idham.
Baca Juga: Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu 21 Kg Jaringan Internasional
Dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara.
Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara. (Ki SJ)
Editor : hadi