Perampok Antar Kota Berhasil di Tangkap Tim Jatanras Polda Jatim

avatar abadinews.id
Kabid Humas Polda Jatim Trunoyudo Wisnu Andiko sedang menunjukkan barang bukti yang diamankan
Kabid Humas Polda Jatim Trunoyudo Wisnu Andiko sedang menunjukkan barang bukti yang diamankan

Surabaya, Abadinews.id - Direskrimum Polda Jatim melalui unit Jatanras berhasil amankan jaringan perampok Antar kota yang meresahkan masyarakat. Pelaku Curas dan Curat yang berhasil di tangkap jelang Natal dan tahun baru 2021 antara lain SA(38), SH(53), AH(31), AK(31), ZD(26), dan SM(43). Mereka jaringan perampok warga kota Lumajang yang menjadi target Kepolisian.

Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko S.I.K didampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim Kompol Lintar Mahardono S.H S.I.K M.I.K, berada di halaman Ditreskrimum Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya. Senin (21/12/20)

Baca Juga: Kapolda Jatim Buka Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 16 Besar Zona Timur

"Target perampok tersebut adalah rumah para lansia ataupun rumah dengan jumlah penghuni yang sedikit," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko S.I.K.

Masih dengan Trunoyudo, selama bulan November hingga Desember Polisi telah mendapatkan 11 Laporan Polisi terkait kasus tersebut. Dalam melakukan operasinya tersangka melakukan penyekapan kepada para korban kemudian barang berharga milik korban diambil oleh para tersangka.

Baca Juga: 18 Akun Dilaporkan ke Polda Jatim, Cemarkan Anak Habib Taufik Assegaf

"Tersangkapun juga mengancam dengan menggunakan senjata tajam. Waktunya dilakukan pada malam hari sampai dengan pagi hari. Operasionalnya menggunakan motor, 4 orang tersangka melakukan aksinya bersama-sama," terangnya.

Menurut Trunoyudo, sasarannya di rumah-rumah TKP-nya ada di Lumajang. Dirumah yang dilakukan pengintaian oleh tersangka adalah rumah yang orang-orangnya pada posisi kurang berdaya atau sedikit orangnya, ada korban yang umurnya 62 tahun.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Tersangka Curanmor Bersenjata Airsoft Gun

"Akibat perbuatannya, pelaku kita kenai Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara diatas 5 tahun," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan perampokbSA dan ZM adalah 1 buah dos book HP, 1 buah kain untuk menyekap korban, 5 buah clurit, 5 buah HP, 1 batu, 2 kaos yang digunakan untuk kejahatan, 2 sapu tangan sebagai penutup wajah, 1 buah alat hisap / bong sabu, 1 buah Jaket, 1 buah kunci L, 1 buah sarung dan 4 unit motor berbagai merek.   (Ki SJ)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal