Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya tidak henti hentinya memberantas Peredaran gelap Norkoba di Surabaya, kali ini menyasar seorang Instalasi Wifi yang kedapatan mengedarkan sabu.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat anggota Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menguasai Sabu.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi langsung melakukan penangkapan tersangka di Jalan Gadelsari Tama Surabaya, pada Sabtu 08 Oktober 2022.
“Setelah di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A (27). Setelah dilakukan penggeledahan dikediaman, ditemukan 4 poket klip isi Sabu dengan berat keseluruhan, 3,72 gram beserta bungkusnya yang ditemukan dalam kaleng kecil bekas merk LFAGLOS milik tersangka,” tutur AKP Hendro.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Selain mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti Sabu, Polisi juga menyita dari tangan tersangka berupa, 1 bendel klip plastik, 1 sekrop dari sedotan plastik warna hitam, dan 1 Unit timbangan elektrik.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Karena perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 224 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Tersangka A adalah seorang Instalasi Wifi, karena sepi ia nekat menjual Sabu,” tutupnya.(AD1)
Editor : hadi