Polres Lamongan Tangkap 11 Pelaku Pencurian Ternak dan Motor

avatar abadinews.id
Polres Lamongan amankan tersangka beserta barang buktinya
Polres Lamongan amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, LAMONGAN - Selama 12 hari terhitung sejak tanggal 19 sampai 30 September 2022, Polres Lamongan berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus yang terdiri dari kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dengan mengamankan sebanyak 11 tersangka.

Kapolres Lamongan, AKBP Yakub Silvana Delaresa, mengungkapkan dari jumlah tersangka tersebut, 6 orang diantaranya tersandung kasus Curat dengan barang bukti sebanyak 9 ekor hewan kambing. Sedangkan 5 lainnya kasus Curanmor dengan 13 barang bukti kendaraan roda 2 yang rata-rata dicuri saat korbannya berada di masjid.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

"Rata-rata korbannya kehilangan motor di masjid," tutur AKBP Yakhub Silvana Delaresa, saat menggelar press release hasil operasi Sikat Semeru 2022, di Mapolres Lamongan, Rabu (12/10).

"Maka saya himbau juga kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat beribadah dengan mengunci ganda motornya atau dimasukkan di halaman parkir masjid, " jelasnya.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Dalam kesempatan itu juga, Polres Lamongan menyerahkan barang-barang bukti tersebut kepada masing-masing pemiliknya, termasuk seekor kambing jenis Moreno, milik Wasio (63), warga Desa Soklan, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

"Barang-barang bukti ini kita kembalikan ke masyarakat lagi termasuk kambing yang harusnya dirawat oleh pemiliknya. Tapi nanti akan tetap diserahkan ke pengadilan dan ke kejaksaan. Selanjutnya untuk Curanmor ada empat orang yang kita kembalikan dan untuk satu orang masih kita dalami untuk pengembangan," terang Kapolres.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Ke enam tersangka dalam kasus Curat antara lain MS (57) dan SM (37), yang keduanya warga Kabupaten Tuban. Lalu MM (47), SMD (27) dan MS (50), ketiganya warga Kecamatan Kembangbahu Lamongan, serta seorang perempuan inisial NVT (28), warga Kecamatan Glagah. Sedangkan 5 tersangka kasus Curanmor antara lain SSR (36), warga Kabupaten Jombang, MYD (46), Warga Kecamatan Sugio Lamongan, HM (28), warga Kabupaten Pemalang, M-R (34), warga Kecamatan Pucuk Lamongan, dan seorang perempuan, NA (27), warga Kabupaten Tuban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Curat terancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan Curanmor terancam pasal 363 ayat 1 KE 4E atau 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal