Tiga Korban Bersaksi Perkara Penipuan Alat Kesehatan di Pengadilan Negeri Surabaya

avatar abadinews.id
Tiga korban bersaksi di perkara penipuan
Tiga korban bersaksi di perkara penipuan

Abadinews.id, SURABAYA – Akibat bisnis alat kesehatan dua orang kakak adik terpaksa mendekam ditahanan, usai dilaporkan di Polda Jatim oleh 4 korban, sebelumnya Tiara Natalia Alim sebagai kakak dituntut oleh Jaksa Kejati Jatim pidana penjara selama 2 tahun, Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis 1 tahun 10 bulan, Kini Nicko Agatha Alim adiknya juga tengah diadili dipersidangan.

Dalam persidangan diruang Sari 2 yang dipimpin hakim ketua I Ketut Suarta membuka persidangan, Tiga orang saksi dari empat korban (pelapor) masing masing bernama Aditya, Michael, Monica dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Sabetania Paembonan, Namun saksi bernama Anditya berhalangan hadir karena berada diluar pulau.

Baca Juga: Sengketa Harta Waris di PN Bojonegoro, Advokat Yulianto Harapkan Selesai di Sidang Mediasi

Terdakwa Nicko, sesuai data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan, Saat menjadi tersangka di Polda Jatim status Nicko tidak ditahan. Sementara ditingkat Kejaksaan Tinggi Jatim maupun pengadilan Nicko pun ditahan di Rutan Medaeng, Dengan status tahanan penuntut umum dan hakim.

"Uang tidak kembali yang mulia," tutur korban Aditya dengan informasi kerugian sebesar Rp. 75 juta, yang menjawab pertanyaan hakim ketua I Ketut Suarta menanyakan bukti penipuannya dimana?, Selasa (04/10).

Kemudian, Jaksa Sabetania pun menanyakan soal status bisnis alat kesehatan, yang ditawarkan kerjasama oleh Tiara melalui adiknya Nicko.

"Yang jelas bisnis ini tidak ada ya," jelas Jaksa perempuan asli Toraja Sulawesi Utara tersebut mengklarifikasi, yang disaksikan pengacara Lina dan tim selaku kuasa hukum terdakwa, dan dibenarkan oleh saksi korban jika mengungkapkan badan hukumnya tidak ada, alasan karena percaya dijanjikan uang aman.

Saksi Aditya juga menjelaskan terkait saat pengiriman uang untuk modal.

Baca Juga: Pemilik PT GDBS Sidang PKPU di PN Surabaya, Kontraktor Wanprestasi

"Kalau transfer modal kita transfer ke kakaknya Tiara, kalau pengembalian modal Niko yang transfer yang mulia," terang kepada majelis hakim ketua, didampingi hakim Gede Agung dan hakim anggota disampingnya.

Selanjutnya, saat giliran pihak penasehat hukum terdakwa, Lina menanyakan kepada saksi saksi terkait kliennya disebut juga sebagai korban.

"Saksi tahu enggak kalau saudara Nicko berinvestasi juga diperkara ini," tanya pengacara Lina kepada saksi.

Usai berakhir disampaikannya keterangan saksi saksi, Hakim ketua pun menanyakan kepada terdakwa Nicko melalui teleconference soal tanggapan atas info penjelasan saksi, Nicko menjawab sebagian salah.

Baca Juga: Jaksa Darwis Hadirkan Saksi Fakta Perkara Pemalsuan Surat

Untuk diketahui, Kasus berawal pada bulan Mei 2021 terdakwa Nicko Agatha Alim diajak kakaknya Tiara Natalia Alim untuk ikut dalam suntik modal alat kesehatan dengan keuntugan 50 persen. Selanjutnya Aditya setelah dihubungi Nicko yang mengajak untuk bergabung, menjadi pemodal investasi alat kesehatan (alkes).

Kemudian, setelah jalani beberapa tahap kasus dugaan penipuan, bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Tiara, Jika saksi saksi mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 318 juta.

Sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana jo pasal 55 ayat 1 pidana.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal