Abadinews.id, SURABAYA - Lutmilla dituding melakukan penggelapan. Warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, itu menjual tanah ke Tatang Cahyono. Tetapi, sertifikatnya digadaikan ke pihak lain.
Pengacara Tatang, Ari Mukti Raharjo, memaparkan, kliennya membeli tanah itu menggunakan uang Rudianto. Mereka adalah kolega bisnis. Keduanya berencana membangun perumahan.
Baca Juga: Satreskrim Polres Bondowoso Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan
“Pak Tatang ditawari tanah saat mencari lahan yang akan dijadikan perumahan,” katanya.
Tanah itu milik Lutmilla. Letaknya di Desa Kalianyar, Kertosono, Nganjuk. Luasnya 2,7 Ha. Lutmilla menjualnya dengan harga Rp. 600 juta.
Ari mengatakan, kliennya tertarik dengan tawaran itu. Tatang dan Lutmilla kemudian membuat ikatan jual beli. Mereka sepakat memakai sistem kredit untuk pembeliannya. Rudianto yang mengangsur.
Baca Juga: Satreskrim Polres Bondowoso Tangkap 3 Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Menurut Ari, masalah muncul saat pelunasan kurang Rp. 50 juta. Lutmilla tidak bisa menunjukkan sertifikat asli. Belakangan dia mengaku bukti kepemilikan tanahnya sedang dijadikan agunan ke pihak lain. “Yang dilakukan merugikan pihak kami,” tegasnya.
Lutmilla sempat berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diterima. Namun, janji itu tidak dilaksanakan.
“Dengan sangat terpaksa masalahnya kami bawa ke jalur hukum,” tutur Ari.
Baca Juga: Bos Perum Abal-abal Rugikan Konsumen Ratusan Juta Diamankan Satreskrim Polres Nganjuk
Dia menyebut keinginan kliennya tidak banyak. Lutmilla mengembalikan uang atau menyerahkan kepemilikan tanahnya. “Hak klien harus dipenuhi oleh terlapor,” jelasnya.
Lutmilla belum berkomentar. Dia tidak menjawab ketika dihubungi. Begitu juga ketika dikirimi pesan permintaan konfirmasi. Hingga berita ini terbit tidak ada jawaban.(AD1)
Editor : hadi