Abadinews.id, Bondowoso - Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan di wilayah Hukum Polres Bondowoso melalui Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan 3 Tersangka.
Diketahui bahwa tiga tersangka tersebut atas nama Inisial YD (30), Tersangka Inisial SR (44) dan tersangka IM (39), bahwa tiga pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukannya di Wilayah Hukum Polres Bondowoso.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Bondowoso Ungkap Kasus TPPO
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Joes Indra Lana Wira, S.H., dalam gelar Press Release pada hari Selasa (01/07/23) dihalaman Polres Bondowoso.
Menurut keterangan Wakapolres Bondowoso Kompol Joes Indra Lana Wira, S.H., menjelaskan, "Bahwa Ketiga tersangka melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan cara melakukan Bujuk Rayu kepada Korban, agar Korban tergiur dengan apa yang telah disampaikan oleh para Pelaku tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Cabul Bondowoso, Orang Tua Korban Minta Polisi Hukum Dukun Bejat
Para tersangka mengajak Korban untuk ikut berbagai macam investasi (jual beli Mobil, Toko Kelontong dan jual beli Beras) dengan menjanjikan keuntungan besar sampai 10 hingga 30 % per Bulan dari jumlah uang yang diserahkan korban, jelas Wakapolres Bondowoso.
"Sehingga dengan serangkaian kata bohong yang dilontarkan oleh para pelaku, korban tertarik dan menyerahkan uang kepada pelaku dengan jumlah hingga ratusan juta rupiah," terangnya.
Baca Juga: Kasus Dukun Cabul, Orang Tua Korban Apresiasi Polres Bondowoso
Selanjutnya korban merasa curiga, karena setelah uang yang diserahkan kepada para Pelaku dan keuntungan yang di janjikan oleh Pelaku tersebut tidak ada serta investasi yang ditawarkan oleh para pelaku juga Fiktif (tidak ada), tegas Wakapolres.
"Atas dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan para ketiga pelaku diamankan oleh Polres Bondowoso beserta barang bukti yang berhasil diamankan, atas tindakan ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara," tutup Wakapolres Bondowoso Kompol Joes Indra Lana Wira, S.H.(AD1)
Editor : hadi