Proses Penegakan Hukum Pajak, Serahkan Tersangka dan BB ke Kejari Surabaya

avatar abadinews.id
Penyerahan tersangka ke Kejari Surabaya
Penyerahan tersangka ke Kejari Surabaya

Abadinews.id, Surabaya - Proses Penegakan Hukum Pajak yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jawa Timur I) terus berlanjut. Setelah beberapa hari sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan putusan nomor: 20/Pid.Pra/2022/PN Sby yang diucapkan oleh Hakim R. Yoes Hartyarso, dengan amar yaitu menolak permohonan praperadilan Pemohon (Sdr. SS) untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon, maka pada Senin 5 September 2022, proses berlanjut Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penyerahan Tahap II ini didahului dengan pemeriksaan kesehatan terhadap dua orang tersangka, SS dan ABD, masing-masing adalah direktur dan komisaris P.T. STP, yang telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp. 1,5 miliar ditambah dengan sanksi sejumlah Rp. 5,1 miliar atau total sebesar Rp. 6,6 miliar. Modus yang dijalankan oleh tersangka ialah dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, dan dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam SPT Masa PPN sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Setelah diserahkan, para tersangka akan menjalani proses peradilan yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Dari Jawa Timur untuk Indonesia Maju

Proses Tahap II ini merupakan kerja sama antara penegak hukum (cq. PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kejaksaan Negeri Surabaya. Dengan koordinasi yang baik ini, diharapkan ke depan tetap terjalin kerja sama yang semakin kuat dalam Penegakan Hukum Pidana Pajak.

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim l Gelar Seni Drama Pajak Bertutur 2024

“Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten menjalankan proses penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi sebagian besar wajib pajak lainnya yang telah patuh dalam membayar pajak. Jadi, kepada para wajib pajak, jangan pernah untuk melakukan tindak pidana perpajakan.” pungkas John Hutagaol Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal