Abadinews.id, Gresik - Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota yang melakukan pelanggaran, Senin (29/08/22). Dengan tegas Kapolres memberhentikan satu anggotanya yang melanggar di Halaman Mapolres Gresik.
Bripka Deni Rahmat yang seharusnya menjabat Ba Polsek Tambak sekarang resmi diberhentikan dari tugas Polri.
Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Pertandingan Sepakbola di Stadion GJOS
PTDH itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/312/IV/2022. Dalam sidang komisi kode etik, Bripka Deni Rahmat terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Sesuai Pasal 11 Huruf (a) dan Pasal 12 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 7 Ayat 1 Huruf (a) dan (b), Pasal 22 Ayat 1 Huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Baca Juga: Polres Gresik Ungkap Kasus Kejahatan dan Tangkap Puluhan Tersangka
"Ini menjadi bukti ketegasan Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Ini menjadi komitmen saya, bagi anggota yang berprestasi akan saya beri reward. Bagi yang melakukan pelanggaran, punishment akan saya tegakkan dan kawal terus," tutur alumnus Akpol 2002.
Deni Rahmat berulah desersi atau pengingkaran tugas. Yakni meninggalkan tugas dinas Polri lebih dari 30 hari selama berturut - turut. Bahkan saat upacara PTDH itu pun yang bersangkutan tidak hadir.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Lakukan Penertiban Jam Operasional Truk Barang dan Galian C
Sebagai tanda PTDH, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mencoret foto itu dengan tinta merah. Sebagai tanda pemberhentian dari dinas Polri.(AD1)
Editor : hadi