Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Praktek Jual-beli dan Amankan 304 Satwa Dilindungi

avatar abadinews.id
Ditreskrimsus Polda Jatim amankan tersangka beserta barang buktinya
Ditreskrimsus Polda Jatim amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, SURABAYA - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik penjualan hewan dilindungi. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, ZAI dan APP.

Kabid Humas Kombespol Dirmanto, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Subdit IV tindak pidana tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menangani kasus Konservasi sumber daya alam tiga bulan terakhir Juni, Juli dan Agustus 2022.

Baca Juga: Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Tetap Aman dan Kondusif

"Pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita menangani 5 LP (perkara), kemudian dari pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita juga mengamankan tersangka ada 5 orang, 2 status memperdagangkan satwa dilindungi dan 3 orang merupakan yang menguasai satwa dilindungi," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto.

Kedua tersangka diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa dilindungi. Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, pihak Polisi berhasil menyita barang bukti ratusan satwa dilindungi dengan berbagai jenis.

"Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia," jelas Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Zulham Efendy, Jum'at (26/08/22) siang.

Zulham menambahkan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi.

Baca Juga: Rekrutmen Anggota Polri 2026 di Polda Jatim Dimulai, Peserta Dimbau Tak Percaya Calo

"Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus," tegasnya.

AKBP Zulham menyebutkan, para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai Rp. 500 ribu hingga yang termahal bisa mencapai Rp. 20 Juta.

"Kalau kita lihat burung cenderawasih bisa dihargai sampai Rp. 20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya," terangnya.

Baca Juga: Kejurprov Bola Voli Indoor U-18 Antar Klub se Jatim Tahun 2026 Dibuka, Ajang Gali Potensi Atlet Muda

Dijelaskan AKBP Zulham, kedua tersangka yang diamankan itu menjual satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka juga tak jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi.

"Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online," tukas Zulham.

Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal