Abadinews.id, Gresik - Polres Gresik berhasil meringkus para pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Gresik. Puluhan tersangka dibawa ke Polres Gresik dalam press release. Rabu (24/08/22).
Upaya menjalankan perintah Kapolri untuk berantas judi online, langsung direspon jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gresik.
Baca Juga: Polres Gresik Raih Juara 2 Pemilihan Duta Mahameru Lalu Lintas 2024 Polda Jatim
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, dalam sepekan ini berhasil menangkap tiga pelaku judi online.
"Judi online tiga kasus dan tiga orang tersangka kami amankan. Barang yang diamankan 3 unit hp dan 1 ATM," tutur AKBP Azis.
Baca Juga: Polres Gresik Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Sambang Tokoh Agama
Sementara dalam kasus Narkoba selama bulan Agustus hingga tanggal 24 ini. Satresnarkoba berhasil mengungkap 25 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 32 orang. Barang bukti yang diamankan Sabu 35,15 gram dan pil koplo sebanyak 317 butir.
Kemudian kasus pencurian dengan pemberatan 2 perkara mulai tanggal 15 sampai 24. Kasus pencurian dengan pemberatan handphone, dompet.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Harlantas Bhayangkara ke-69 Luncurkan Inovasi dan Aksi Sosial
"Kepada seluruh masyarakat jangan memakai Narkoba. Kedua, sekecil apapun kejahatan mengandung tindak pidana akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.(AD1)
Editor : hadi