Abadinews.id, Surabaya - Ditreskrimum Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, meringkus mafia tanah yang menipu puluhan orang hingga menyebabkan kerugian korban senilai Rp. 5,6 Milyar. Untuk menipu para korban, dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.
Tersangka yang diamankan yakni, MA (46) warga Perum Pondok Jati Sidoarjo, yang tinggal di Perum Summerset Surabaya, berperan selaku Dirut PT. Developer Properti Indoland.
Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia
"Tersangka diamankan di kontrakan di kawasan Surabaya pada bulan Juni 2022. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019 dan 2022," tutur Kombespol Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Senin (22/08/22) sore.
Modusnya, tersangka memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya dan masih milik orang lain. Setelah para user percaya selanjutnya dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) berkisar Rp. 123 - 150 juta.
Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kronologinya, pada tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79
Tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.
"Namun sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka tidak ada respon positif atas hal tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak Kepolisian," jelas Kombespol Totok.
Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp. 5.620.359.229; dalam ke-11 laporan tersebut tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Enam Komplotan Spesialis Curanmor
"Barang bukti yang diamankan Brosur sebagai sarana pemasaran, Hasil kejahatan dengan total kerugian Rp. 5,6 M dari 11 laporan Polisi, Dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang," terangnya.
Selain itu juga uang tunai 100 juta, 1 unit mobil Mercedes Benz, Nopol 1606 VG, 1 motor, 1 bendel buku tabungan BCA dan rekening, tegas Kombespol Totok.
Sementara atas peristiwa ini akan dikenakan dengan Pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.(AD1)
Editor : hadi