Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap 8 Tersangka, Sita Ganja 13,6 Kg dan 90,7 Kg Sabu

avatar abadinews.id
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka beserta barang buktinya
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Satuan Reserse Narkotika, (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap delapan tersangka dalam kasus peredaran Narkotika dengan total barang bukti yang disita Narkotika jenis Sabu 90,7 kilogram dan Narkotika jenis ganja 13,6 kilogram.

Kombespol Achamad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, puluhan kilogram Narkotika jenis Sabu dan ganja yang diamankan oleh Kepolisian dalam penangkapan tersebut.

Baca Juga: Polda Jatim Kawal Kasus Perundungan Oknum Pengusaha di Surabaya

"Narkotika jenis Sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram juga 13,6 kilogram ganja kering," tutur Kombespol Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/08/22).

Menurut Kapolrestabes Surabaya, penangkapan dari delapan tersangka berawal dari salah satu tersangka RM (38) warga Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

"Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di Lobby salah satu Hotel di Surabaya, kemudian Polisi menemukan 5,3 Kilogram Sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM," jelasnya.

Perwira Polisi dengan tiga melati di pundaknya Kombespol Achmad Yusep Gunawan menjelaskan, Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kemudian Polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kepahiang Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sana, kemudian anggota mengamankan AN (28), BA (27) dan AY (28) ketiga tersangka yang berhasil diamankan Polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa," terang Yusep.

Kapolres menambahkan, saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, Polisi menemukan 42 bungkus Sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh Cina dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu poket Sabu seberat 3,70 gram.

"Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram Sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau," tandas Yusep.

Baca Juga: Perkara SMAK Gloria 2 Ivan Sugianto Minta Maaf, Kooperatif Serahkan ke Polrestabes Surabaya

Tidak sampai berhenti disini kata Kombespol Yusep, kemudian pada Rabu (15/06) sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan Kota Medan, anggota Satresnarkoba meringkus dua tersangka yakni AL (25) dan CH (27) kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh Cina yang berisi Sabu dengan berat 41,8 Kilogram.

"Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil Sabu tersebut, di sebuah Hotel di Kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021," tukas Kombespol Yusep.

Kemudian sambung Kapolrestabes Surabaya, pada Rabu (20/07) sekitar pukul 16.30 WIB, di wilayah Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang tersangka AZ (24) di kediamannya Sidoarjo Jawa Timur.

"Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, 1 bungkus ganja 197 gram, 1 bungkus ganja 36 gram, 1 poket ganja 4,48 gram, dan 1 paket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya," tegas Yusep.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru dan Sita 16 Kg Sabu

Kombespol Yusep menambahkan, Dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa ia mengedarkan Narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.

"Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, anggota melakukan pengembangan pada Rabu (20/07) sekitar Pukul 16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, Polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya."

Terakhir Kapolrestabes, Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, 1 poket Sabu seberat 0,71 gram, EK mengaku sudah 3 kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.

"Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," tutup Kombespol Yusep.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal