Abadinews.id, SURABAYA - Polda Jawa Timur, Senin (15/08/22) siang, merilis hasil ungkap judi online selama 8 bulan, mulai Januari sampai pertengahan bulan Agustus 2022. Dari pengungkapan judi ini, sebanyak 500 tersangka diamankan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, bersama Dirkrimsus Kombespol Farman dan Dirkrimum Kombespol Totok Suharyanto di ruang press rilis Humas Polda Jatim.
Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia
"Tersangka yang diamankan sebanyak 500, untuk Ditreskrimum 261 LP, dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka, mereka diamankan mulai bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79
Sementara Kombespol Farman, Direktur Reserse Kriminal Khusus, (Dirkrimsus) menjelaskan, ada yang main slot ada yang main melalui YouTube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.
"Omset masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta," terangnya.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Enam Komplotan Spesialis Curanmor
Ditambahkan, modus di YouTube memberikan iklan - iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online. Mereka seperti mengendorse.
"Sementara untuk aplikasi bermacam macam," tutupnya.(AD1)
Editor : hadi