Seorang Pria dan Perempuan Pengedar Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polres Tulungagung beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Polres Tulungagung beserta barang buktinya

Abadinews.id, TULUNGAGUNG - Seorang pria berinisial KTH alias Petok dan perempuan IMS alias Sofi tidak berkutik saat ditangkap oleh anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Petok Pria (29) asal Boyolangu Kabupaten Tulungagung dan Sofi Perempuan asal Ngancar Kabupaten Kediri tersebut, ditangkap pada hari Kamis (14/07) sekira pukul 13.30 WIB, karena terbukti secara sah menjadi pengedar Pil Double L dan Sabu.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tulungagung Ringkus Pengedar Narkoba 5,5 Ons

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, S.H., menerangkan, pengedar Pil Double L dan sabu yang berhasil ditangkap dirumahnya tersebut berinisial KTH alias Petok dan IMS alias Sofi.

“Saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya, petugas mendapati puluhan ribu butir Pil Double L dan 12 poket sabu. Sehingga pelaku langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutur Kasi Humas, Minggu (17/07).

Baca Juga: Satnarkoba Polres Tulungagung Selama 9 Bulan Amankan 87 Tersangka Pengedar Narkoba

Selain 60.000 butir pil double L dan 12 poket Sabu dengan berat bruto 15,25 gram, petugas juga membawa barang bukti lain berupa, 1 alat bong, 1 buah timbangan digital, 1 buah skrop plastic, 1 buah korek gas, 6 bungkus bekas permen kiss, 4 bungkus bekas permen kopiko, 1 buah kotak warna coklat, 2 pak plastik klip, 1 buah buku catatan, 1 buah ATM BCA, 1 buah ATM BRI, 1 buah tas koper warna ungu, 1 HP merk Samsung warna biru dan 1 Hp merk Vivo warna biru ke Mapolres Tulungagung.

“Selain melakukan penangkapan terhadap ke 2 pengedar Petok dan Sofi, Satresnarkoba Polres Tulungagung akan melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Polres Tulungagung Ungkap 251,17 Gram Sabu

Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UURI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal