35 Saksi Diperiksa, Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Penyimpangan PD Pasar Surya

avatar abadinews.id

abadinews.id, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 35 orang yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

 

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Setorkan Rp4,9 Miliar Uang Rampasan, Total PNBP Capai Rp8,86 Miliar

Puluhan orang yang telah menjalani pemeriksaan tersebut sebagian besar berasal dari internal PD Pasar Surya. Bahkan, jajaran direksi perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Surabaya itu juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

 

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tata kelola stan dan lahan kosong di sejumlah wilayah kerja PD Pasar Surya. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme pengelolaan, penyewaan, hingga potensi kerugian yang ditimbulkan.

 

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi masih berlangsung. Kejaksaan juga belum menyampaikan secara rinci pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

 

“Perkara saat ini masih dalam proses pendalaman sebelum nantinya memasuki tahapan selanjutnya. PD Pasar lagi berproses, sudah diperiksa 35 orang, mohon doa restunya untuk segera berproses tahap selanjutnya. Kerugian nantilah pas penyampaian,” kata Iswara, Rabu (12/8/2026).

 

Menurut dia, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterangan para saksi. Untuk sementara, saksi yang diperiksa sebagian besar berasal dari lingkungan internal PD Pasar Surya.

 

“Dilakukan pendalaman-pendalaman dan saksi sementara kan masih di internal PD Pasar,” terangnya.

 

Iswara juga memastikan bahwa jajaran direksi PD Pasar Surya masuk dalam daftar 35 orang yang telah diperiksa penyidik. Pemeriksaan terhadap jajaran direksi tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai kebijakan, tata kelola, serta mekanisme pengelolaan stan dan lahan di lingkungan perusahaan daerah tersebut.

 

Kejari Tanjung Perak masih menahan diri untuk mengungkap secara detail konstruksi perkara. Termasuk mengenai kronologi lengkap dugaan penyimpangan, pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban, serta nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan dan pendalaman.

 

Informasi lebih lengkap terkait perkara tersebut akan disampaikan setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan menghasilkan fakta-fakta yang cukup.

 

 

Perkara dugaan korupsi di PD Pasar Surya sebelumnya mencuat setelah Kejari Tanjung Perak menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyewaan stan dan lahan yang tidak sesuai dengan prosedur.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Senin (30/3/2026).

 

Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan dokumen maupun barang yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyewaan stan pasar pada periode 2024-2025.

 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sedikitnya 233 dokumen. Selain dokumen, sejumlah perangkat elektronik juga turut disita untuk kepentingan proses penyidikan.

 

Barang elektronik yang diamankan antara lain delapan unit telepon seluler, satu unit laptop, serta satu unit CPU.

 

Sehari setelah penggeledahan, Kejari Tanjung Perak juga menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 15 orang saksi yang seluruhnya merupakan staf PD Pasar Surya.

 

“Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada 15 saksi yang merupakan staf dari PD Pasar Surya,” ujar Iswara, Selasa (31/3/2026).

 

Dari proses pemeriksaan awal tersebut, penyidik kemudian terus mengembangkan perkara dengan memeriksa saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui proses pengelolaan stan dan lahan di lingkungan PD Pasar Surya.

 

 

Dalam proses penyelidikan dan pendalaman, Kejari Tanjung Perak menemukan adanya dugaan pengelolaan stan dan lahan yang tidak dilengkapi dokumen perjanjian sewa.

 

Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penyidik karena berkaitan langsung dengan penerimaan pendapatan PD Pasar Surya.

 

Sejumlah stan dan lahan yang berada di wilayah kerja perusahaan daerah diduga disewakan tanpa dilengkapi perjanjian sebagaimana mestinya. Akibatnya, terdapat potensi pendapatan yang seharusnya diterima PD Pasar Surya tetapi tidak masuk sebagai penerimaan perusahaan.

Baca Juga: Dua Kasus Terungkap, Kejari Tanjung Perak Hancurkan 2.000 Karung Pupuk 

 

Penyewaan stan dan lahan tersebut tersebar di beberapa wilayah kerja PD Pasar Surya, yakni cabang timur, cabang utara, dan cabang selatan.

 

Untuk wilayah cabang timur, PD Pasar Surya menaungi sebanyak 20 unit pasar. Sementara cabang utara membawahi 27 unit pasar dan cabang selatan menaungi 15 unit pasar.

 

Besarnya cakupan wilayah kerja tersebut membuat penyidik perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan pola pengelolaan stan dan lahan yang diduga bermasalah.

 

“Tidak adanya perjanjian sewa tersebut, PD Pasar Surya kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima, ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah,” jelas Iswara sebelumnya.

 

Tidak adanya perjanjian sewa juga membuat PD Pasar Surya tidak memiliki dasar administrasi yang kuat untuk melakukan penagihan kepada pihak-pihak yang menempati atau menggunakan stan maupun lahan tersebut.

 

Dalam perkara ini, para penyewa juga disebut tidak mengetahui secara jelas besaran tarif maupun mekanisme pembayaran sewa. Kondisi tersebut menjadi bagian yang tengah didalami penyidik untuk mengetahui bagaimana pengelolaan stan dan lahan dilakukan serta siapa saja pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

 

 

Selain persoalan perjanjian sewa, penyidik juga mendalami dugaan adanya sejumlah stan dan lahan kosong yang diberikan tanpa melalui proses negosiasi sebagaimana prosedur yang berlaku di PD Pasar Surya.

 

“Terdapat beberapa stand dan lahan kosong yang diberikan tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku,” terang Iswara.

 

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pendalaman perkara. Penyidik perlu memastikan bagaimana proses pemberian atau penyewaan tersebut berlangsung, siapa yang mengambil keputusan, serta apakah mekanisme yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pemeriksaan terhadap jajaran internal PD Pasar Surya, termasuk direksi, dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai tata kelola perusahaan, kewenangan masing-masing pihak, hingga mekanisme pengawasan terhadap penggunaan aset dan stan pasar.

Baca Juga: 15 Saksi Diperiksa, Kejari Tanjung Perak Kembangkan Kasus Korupsi Sewa Stand PD Pasar Surya

 

Kejari Tanjung Perak juga masih melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang sebelumnya diamankan dalam penggeledahan. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan penyidik untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan administrasi pengelolaan stan dan lahan.

 

 

Meski sebelumnya disebut terdapat potensi kehilangan pendapatan yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, Kejari Tanjung Perak belum secara resmi mengumumkan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

 

Nilai kerugian masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik. Kejaksaan juga belum mengungkap apakah seluruh potensi kehilangan pendapatan tersebut nantinya masuk dalam perhitungan kerugian negara.

 

Iswara menegaskan bahwa perkara masih berjalan dan penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak untuk memperjelas konstruksi kasus.

 

Dengan pemeriksaan yang telah mencapai 35 orang, termasuk jajaran direksi PD Pasar Surya, penyidik terus berupaya mengurai dugaan penyimpangan tata kelola stan dan lahan kosong tersebut.

 

Kejari Tanjung Perak memastikan proses hukum akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama pemeriksaan.

 

Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain apabila dalam proses pendalaman ditemukan informasi baru yang berkaitan dengan perkara.

 

Hingga Rabu (12/8/2026), Kejari Tanjung Perak belum mengumumkan tersangka maupun besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Penetapan langkah hukum selanjutnya akan dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil pendalaman yang dinilai cukup.

 

Kejaksaan menegaskan seluruh proses masih berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik setelah tahapan penyidikan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap 35 orang tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Tanjung Perak untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan tata kelola stan dan lahan di lingkungan PD Pasar Surya, sekaligus memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.(Red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal