Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ringkus 2 Kurir Narkoba

avatar abadinews.id
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan tersangka beserta barang buktinya
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya tidak main-main, dari 2 tersangka yang ringkus di Jalan Kedung Cowek Kecamatan Tambak Sari Surabaya, Kamis (30/06) lalu.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi tidak sejumlah 3,037 kilogram Sabu, berikut rinciannya berat 1,017 gram, 1,007 gram, 1,013 gram dan 1 Buah ATM, uang tunai Rp. 300.000, 2 buah Handphone, serta 1 unit mobil Daihatsu Terios, Senin (04/07/22).

Baca Juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Selain Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan 2 orang tersangka Zainal Arifin (29) warga Dusun Sumber Urip, Kabupaten Lumajang dan Purminto (45) warga Dusun Sumber Bulus, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton menyampaikan, dari awal kejadian yang kami sampaikan adalah bukti kesungguhan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk memberantas jaringan peredaran gelap Narkotika di Kota Surabaya.

"Adapun rangkaian dari pengungkapan ini awal tersangka Zainal Arifin seorang sopir yang diperintah untuk menggambil barang haram jenis sabu oleh seorang berinisial S (DPO), mereka mengaku kenal sebagai tetangga satu Kecamatan di Pronojiwo Lumajang," tutur Anton.

Masih dengan Anton, Salah satu tersangka Zainal Arifin diperintahkan oleh S, untuk berangkat mengambil barang Sabu tersebut, bersama tersangka Purminto mereka merupakan salah satu rekan kerjanya untuk menuju Surabaya, kemudian pada saat itu sabu - sabu tersebut, diambil oleh kedua pelaku, Rabu (29/06) lalu.

"Kedua tersangka Zainal Arifin dan Purminto kemudian disambungkan dengan orang yang akan mengambil Sabu tersebut, yang biasa di panggil dengan Juragan (DPO), dan mereka mengaku kenal dari S," jelas Anton.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, kemudian kedua tersangka Zainal Arifin dan Purminto dipandu oleh Juragan, mereka berangkat dari Tol Malang menuju Surabaya, supaya nanti turun di Tol Perak, lantas menuju Suramadu sisi Madura.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gagalkan Aksi Tawuran Komplotan Gengster

"Namun ditengah perjalanan Zainal Arifin dihubungi oleh Juragan tersebut, supaya balik ke Surabaya, karena ada kendala atau ditunda keesokan harinya, lalu tersangka Zainal Arifin diperintahkan untuk mencari penginapan di salah satu Hotel Kalimantan Jalan Ampel Surabaya," terang Anton.

Keesokan harinya pada Kamis (30/07) sekira pukul 10.30 WIB, Zainal Arifin dan Purminto diperintah oleh Juragan untuk berangkat menuju ke RSUD Kabupaten Bangkalan tepatnya di pinggir jalan sebelah Timur RSUD Kabupaten Bangkalan Madura, tukas Anton.

"Setengah jam kemudian, ada salah satu orang mendatanginya menggunakan sepeda motor menghampiri mobil Zainal Arifin dan Purminto kemudian mengetuk kaca mobil tersebut dan melempar bungkusan kresek warna hitam yang diduga Sabu kedalam mobil Zainal Arifin setelah itu diserahkan kepada Purminto setelah di buka 3 bungkus kemasan Teh Cina warna hijau kemudian disimpan di dasbor samping kanan," tandasnya.

Menurut Anton, Sebenarnya Narkotika jenis Sabu tersebut, rencananya akan dikirim oleh kedua tersangka Zainal Arifin dan Purminto dengan tujuan tol Pandaan lalu turun Purwosari menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan Kota.

Baca Juga: Polsek Semampir Tangkap Pemuda Pengedar Narkotika

"Saat kami amankan kedua tersangka di Jalan Kedung Cowek mereka mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional sebesar Rp. 1.700.000; dan uang tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk beli BBM, E-Tol, bayar penginapan, dan makan, kemudian sisa uang Rp. 300.000," tegas Kapolres Tanjung Perak Anton.

Kapolres Anton Lulusan Akpol 2002 mengatakan, Dari pengungkapan kasus ini, anggota Satresnarkoba masih akan mengembangkan atau mencari pelaku-pelaku lainnya.

Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota khususnya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang telah menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal