Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Penjualan Tanah Kapling

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polres Tulungagung beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Polres Tulungagung beserta barang buktinya

Abadinews.id, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menggelar konferensi pers, pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan tanah kapling, Selasa (28/06/22).

Dari kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu DS (31) warga Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung dan AAF (40) asal Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap 3 Pelaku Kasus Tipu Gelap Coklat Roka

Dalam modusnya mereka menawarkan tanah kaplingan lewat media sosial, dengan lokasi di Desa Tugu, Kecamatan Sendang dan di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.

"Dari penyelidikan diketahui, ternyata tanah yang dijual ini masih milik orang lain. Tanah ini belum pernah dibebaskan tersangka," tutur Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H.

Sebelumnya dua tersangka ini saling kenal lewat media social Facebook. Mereka lalu membuat CV dengan nama Setya Land Indonesia dengan alamat Jalan Pahlawan Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

CV ini bergerak di bidang properti, khususnya penjualan tanah kapling. AAF menunjuk YDS selaku direktur CV Setya Land Indonesia.

Keduanya memanfaatkan Facebook untuk memasarkan tanah kapling yang mereka klaim. Karena tawaran yang cukup menarik, ada 25 orang yang berniat membeli tanah kapling itu.

"Para korban ini mayoritas sudah melakukan pelunasan. Mereka tidak pernah diajak untuk melihat tanah di lapangan," jelas Kapolres.

Dari para korban dua tersangka ini berhasil mendapatkan uang Rp. 550 juta.

Uang ini antara lain dipakai untuk operasional kantor, membayar karyawan, dan ada yang dipakai usaha sejenis di Jawa Tengah.

Baca Juga: Dewadaru Lawfirm Usut 4 Kasus Penggelapan KSB, Sipoa Grup Apartemen Puncak Grup Surabaya

Kasus ini terungkap setelah batas waktu penyerahan tanah, para pembeli tidak kunjung mendapatkan haknya. Para korban lalu melapor ke Polres Tulungagung, pada 23 Juni 2022 lalu.

"Kami segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Setelah semua alat bukti lengkap, kami menangkap keduanya," terang Kapolres.

Dua terduga pelaku ini ditangkap di sebuah hotel di Tulungagung.

Keduanya lalu dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani penyidikan. Kini YDS dan AAF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kapolres meminta jika masih ada masyarakat yang menjadi korban, untuk melapor ke Polres Tulungagung.

Baca Juga: Tiga Selebgram Cuan Group Tipu Member Miliaran, Modus Arisan dan Investasi Bodong

"Kami menghimbau, masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor. Nanti akan kami mintai keterangan untuk menjerat para tersangka ini," tukas AKBP Handono.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini. Sebab tersangka juga menjual lahan kaplingan di Kabupaten Kediri dan Jawa Tengah.

Kapolres meminta masyarakat waspada dengan modus penipuan tanah kapling. Jangan mudah tergiur dengan tawaran harga miring, tanpa tahu status tanah yang dijual. Cara paling mudah adalah, memeriksa status tanah itu ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung.

"Paling gampang, datang ke Kantor Pertanahan, di sana pasti ada desk yang mengurusi. Tanyakan status tanahnya," tandas Kapolres.

Kepada kedua tersangka, penyidik menjerat mereka dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal