Abadinews.id, Surabaya - Tiga Selebgram Cuan Group juga sebagai Founder, yaitu Alexa Dewi (AL), Tata Ghanies Mitaresa (TG) dan Rully Febriana (FB) ke Polda Jatim. Pasalnya, telah menjalankan bisnis Arisan dan Investasi Bodong. Akibatnya, ratusan member Cuan Group rugi hingga Miliaran Rupiah.
"Tiga Selebgram pejabat tinggi Cuan Group dilaporkan ke Polda Jatim. Dengan dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dan penggunaan dana para nasabah yang tidak jelas, kami bersyukur Laporan pidana kami telah diterima dan diregister No. LP/ B/ 639/ X/ 2023/ SPKT/ Polda Jawa Timur," terang Kuasa Hukum Korban, Mun Arief, S.H., M.H.
Baca Juga: Dugaan Arisan Sultan Rugikan Ratusan Juta, Member Lapor Polda Jatim
Lebih lanjut, para korban yang mayoritas teman-nya tersebut, diperdayai seolah-olah Cuan Group mempunyai bisnis dana talangan kepada pihak ketiga, namun setelah dilakukan investigasi, alasan tersebut sengaja dibuat-buat alias fiktif.
"Kami disini mendampingi, salah seorang perwakilan nasabah yang bernama Imaniar bersama temannya menjadi korban penipuan investasi bodong atau ilegal dengan nama Cuan Group. Akibat penipuan tiga Selebgram ini, klien kami rugi mencapai belasan Miliar."
Menurutnya, modusnya melalui akun pribadi ketiga selebgram tersebut, Pelaku menjerat para korban dengan janji dan jaminan keuntungan yang sangat fantastis antara 10 sampai dengan 17 persen dari setiap modal yang diinvestasikan nasabah ke Cuan Group.
Faktanya, para Korban yang mayoritas teman-nya tersebut, diperdayai seolah-olah Cuan Group mempunyai bisnis dana talangan kepada pihak ketiga, namun setelah dilakukan investigasi, alasan tersebut sengaja dibuat-buat alias fiktif.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Tersangka Penipuan Trading ke PMI
Masih dengan Arif, perlu diketahui, akibat ulah Selebgram dengan pengikut ratusan ribu tersebut, kerap melakukan flexing yang diupload di akun media social-nya. Dengan menunjukkan gaya hidup hedon dan pamer harta benda setiap saat, seolah-olah bisnis yang dijalankan menghasilkan dan tidak melanggar hukum.
"Padahal sejatinya, bagi hasil setiap bulan yang diperoleh nasabah diambilkan dari modal baru yang masuk ke Cuan Group," tuturnya.
Arif menambahkan, kami berharap, demi keadilan, kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban. Penyidik dapat segera melakukan penyidikan dengan melakukan penyitaan terhadap seluruh harta atau aset yang dihasilkan dari tindak pidana penipuan dan money laundry berkedok investasi tersebut.
Baca Juga: Direktur PT Trimitra Jaya Raya Dihadirkan Jadi Saksi Perkara Penipuan Terhadap KG
"Kami meyakini, ada ratusan korban lain yang hingga saat ini belum melaporkan secara resmi ke kepolisian, namun melihat aktivitas media social ketiga selebgram tersebut yang dibanjiri hujatan dan makian tentu harus disikapi secara cepat, tepat dan terukur oleh Aparat Penegak Hukum demi menghindari perbuatan-perbuatan eigenrichting atau main hakim sendiri," jelasnya.
Penasihat Hukum salah satu pejabat Cuan Group TG, Elok Kadja menjelaskan, Pihaknya akan melakukan audit data keuangan member yang tergabung di Cuan Group.
"Owner yang mengetahui keluar masuknya dana secara menyeluruh CV. Cuan Group adalah selebgram yang berinisial AL. Dan oleh sebab itu, Elok kini tengah berusaha untuk mengembalikan uang milik member yang tertahan. Kami saat ini sedang berusaha untuk menjual aset yang dimiliki Cuan Group untuk mengembalikan ke member Cuan Group," tutupnya.(4U)
Editor : hadi