Polres Situbondo Ungkap Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sopir Truk

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polres Situbondo beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Polres Situbondo beserta barang buktinya

Abadinews.id, SITUBONDO - Kerja keras Polisi mengungkap pelaku perampokan dan pembunuhan SH (34) sopir truk yang mayatnya tergeletak tepi jalan di Situbondo pada 13 Juni 2022 yang lalu membuahkan hasil.

Pelaku dibekuk di rumah kontrakan, kawasan Perumahan Bungurasih, Surabaya Jawa Timur.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di 12 TKP

Pelaku perampokan dan pembunuhan, itu berinisial MR (24). Ia merupakan teman korban yang juga berasal dari Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya Ghalib saat menggelar pers realase di Polres Situbondo, Jum'at (17/06).

"Pelaku perampokan dan pembunuhan sopir truk di Situbondo berhasil kita tangkap di Surabaya, setelah Satreskrim Polres Situbondo membentuk tim khusus," tutur AKBP Andi.

Dari penangkapan pelaku itu lanjut Kapolres Andi Sinjaya, juga diamankan beberapa barang bukti diantaranya, sisa uang jual jagung Rp. 45 juta, HP Vivo, dan truk Fuso nopol DR 8911 AG milik PT. SKT yang mengangkut 21 ton jagung.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Ganja Kering

“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan tindak pidana ini secara sendirian, terkait adanya pelaku lain masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang AKBP Andi.

Sedangkan untuk motif kata AKBP Andi menurut pengakuan pelaku adalah ekonomi karena membutuhkan uang untuk proses pembangunan rumahnya yang berada di Lombok.

Masih kata Kapolres Situbondo, muatan jagung oleh pelaku dijual kepada seseorang di Probolinggo (sudah dilakukan pemeriksaan) akan dilakukan pendalaman terkait kemungkinan pembeli barang hasil kejahatan (penadah).

Baca Juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Pelaku menjual jagung 21 ton sebesar 70 juta rupiah dan telah dipakai membeli kebutuhan termasuk HP oleh pelaku.

Untuk tahap awal tambah AKBP Andi, pihaknya menerapkan pasal 365 ayat 3 dan akan berkembang berdasarkan hasil bukti-bukti dan saksi yang ada terkait adanya perencanaan terhadap tindak pidana yang dilakukan pelaku.

"Berkaitan dengan adanya keterlibatan pelaku lain akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,“ pungkas AKBP Dr. Andi Sinjaya.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal