Abadinews.id, SURABAYA - Menindaklanjuti ungkap kasus Migor Ilegal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggeledahan di rumah EM, selaku pemilik CV. BLA, Jumat malam (13/05).
Kegiatan penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan Ekspor barang yang dilarang ekspor berupa minyak goreng ke Dili Timor Leste yang dilakukan oleh CV. BLA di Jalan Rangkah, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya.
Baca Juga: Sinau Bareng Lawan Narkoba, Polisi dan Media Sepakat Dorong Pemberitaan Edukatif dan Profesional
Hal ini seperti dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana yang memimpin penggeledahan mulai pukul 18.30 hingga pukul 20.00 WIB.
“Kedatangannya kami menindaklanjuti ungkap kasus ekspor minyak ilegal yang dirilis Bareskrim dan Polda Jatim kemarin, untuk mengumpulkan bukti pendukung lainnya,” tutur AKP Arief.

Baca Juga: Dukung Asta Cita, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Panen 1,6 Ton Jagung di Tambak Wedi
Saat melakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit computer merk HP, 3 lembar kertas Laporan Penyerahan container, dan1 Buku catatan data container.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak ini mengatakan komputer yang digunakan oleh tersangka EM dan beberapa catatan yaitu pembukuan dan beberapa laporan dokumen lokal penyerahan kontainer dan beberapa lembar dokumen PEB akan dijadikan tambahan barang bukti.
"Kami temukan beberapa barang bukti tambahan yang kami gunakan dalam penyidikan dan perdalam lagi,” terang AKP Arief.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sterilisasi Gereja di Wilayah Surabaya Utara Jelang Puncak Natal
Sementara itu Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.I.K., S.H., M.Si., membenarkan bahwa pihaknya telah memerintahkan anggota untuk menindaklanjuti ungkap kasus Migor yang akan di eksport ke Timor Leste.
“Benar, kantor tersebut CV. BLA yang ada keterkaitanya dengan salah satu tersangka, makanya kita geledah untuk mengumpulkan barang bukti tambahan dan sudah kita dapatkan,” pungkas AKBP Anton Elfrino Trisanto.(AD1)
Editor : hadi