Polres Ponorogo Ungkap Kasus Peredaran Bahan Peledak dan Amankan 2 Tersangka

avatar abadinews.id
Polres Ponorogo amankan tersangka beserta barang buktinya
Polres Ponorogo amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, PONOROGO - Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Kecamatan Kauman.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni HS warga Kecamatan Balong Ponorogo dan TR Warga Kabupaten Magetan.

Baca Juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023

HS dan TR ditangkap pada hari Kamis 21 April 2022 setelah keduanya melakukan transaksi serbuk petasan di sebuah warung kopi Dukuh Krajan, Ds. Pengkol, Kec. Kauman Kab. Ponorogo.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H., kepada awak media Press Release di Lobby Ananta Hira Satreskrim Polres Ponorogo, Selasa (26/04).

"Dalam hal ini HS sebagai penjual sedangkan TR adalah pembelinya," tutur AKBP Catur.

Menurut pengakuan HS bahwa bahan serbuk petasan tersebut didapatkan dengan cara membeli online secara terpisah di sebuah toko online yang kemudian dioplos, caranya melihat dari Youtube.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling

"HS menjualnya dipasaran melalui media sosial facebook dengan harga Rp. 250 ribu/kg, tersangka HS ini juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019 lalu," jelas AKBP Catur.

AKBP Catur mengungkapkan bahwa tersangka TR membeli bubuk petasan itu akan digunakan sendiri untuk membuat petasan.

"Total sebanyak 9 kg serbuk petasan yang dibeli dari tersangka HS dengan harga Rp. 2.250.000 dan kini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” terang AKBP Catur.

Baca Juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT

Total ada 11 kilogram serbuk petasan yang disita dari kedua tangan tersangka dan barang bukti lainnya kini juga diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia no. 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 KUHP jo. Pasal 53 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun," pungkas AKBP Catur.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal